Hukum dan Pranata Pembangunan
Tugas 6 – RUSUNAMI DAN RUSUNAWA
Latar
Belakang
Tempat
tinggal atau hunian yang layak merupakan salah satu kebutuhan dasar dari setiap
manusia di muka bumi ini. Hal ini sejalan dengan apa yang diamanatkan dalam
Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang menentukan bahwa
setiap orang berhak hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Namun sangat disayangkan
belum semua masyarakat Indonesia dapat menikmati hunian yang layak. Hal ini
terlihat nyata melalui kehadiran kawasan-kawasan kumuh di kota-kota besar.
Salah
satu kendala utama yang dihadapi dalam menyediakan hunian yang layak dan
terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah adalah keterbatasan lahan.
Harga lahan yang tersedia di pusat kota sangat tinggi, sehingga pembangunan
perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah hanya dapat dilaksanakan di
pinggir kota. Akhirnya mereka harus puas tinggal di pinggir kota. Hal ini
kemudian menimbulkan beberapa masalah, antara lain:
- Kesulitan bagi para pekerja karena jauhnya jarak yang harus ditempuh dari rumah ke tempat kerja
- Kesulitan bagi anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak
- Kesulitan bagi masyarakat untuk mendapatkan fasilitas kesehatan
- Kesulitan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik
- Kesulitan bagi masyarakat untuk mendapatkan sarana hiburan
Masalah-masalah
di atas terjadi karena sebagian besar kawasan niaga, perkantoran, sekolah,
universitas, rumah sakit, kantor pemerintahan dan sarana hiburan terpusat di
tengah kota. Terpusatnya sarana umum di tengah kota menyebabkan masyarakat yang
tinggal di pinggir kota harus menempuh jarak yang jauh untuk menikmati sarana
umum tersebut. Hal ini berujung pada kemacetan yang tiap tahun semakin parah.
Kendala
utama dalam menyediakan hunian yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan
rendah adalah karena lahan yang semakin sedikit dan semakin mahal,
sehingga solusi terbaik adalah dengan melakukan pembangunan hunian secara vertikal
yang diwujudkan melalui rumah susun. Pembangunan rumah susun mampu memadatkan
hunian yang semula memerlukan lahan yang luas ke lahan yang lebih sempit.
Akhirnya pada April 2007 pemerintah mencanangkan program nasional
Pembangunan Seribu Menara.
Tujuan
Mengenal lebih
jauh tentang rumah sederhana / Rusunami dan Rusunawa untuk kalangan menengah
kebawah