Hukum dan Pranata Pembangunan
Tugas 5
Latar
Belakang
Semakin
banyaknya pembangunan gedung, perumahan, hotel, perkantoran dan lain-lain nya di
zaman sekarang ini justru bukannya malah membuat suatu daerah atau kota
tersebut menjadi modern, malah membuat daerah atau kota tersebut menjadi padat.
Apalagi jika berbicara pembangunan yang masih lalai akan penggunaan RTH (Ruang
Terbuka Hijau).
RTH
sangat di wajibkan bagi setiap wilayah. Karna Menurut UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Proporsi
ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 (tiga puluh) persen
dari luas wilayah kota (Pasal 29 ayat 2). Ketentuan ini dijabarkan oleh
Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,
yang menetapkan 20 % alokasi RTH Publik dan 10 % RTH Privat (Pasal 36 ayat 1
dan 2).
Tujuan
Tujuan dari
penulisan ini adalah untuk membahas kota yang mulai menerapkan RTH 30% dari
luas wilayah dan RTH publik 20% dari luas wilayah kota.
Pembahasan
Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area yang memanjang
berbentuk jalur dan atau area mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat
terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja
di tanam. Dalam Undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang
menyebutkan bahwa 30% wilayah kota harus berupa RTH yang terdiri dari 20%
publik dan 10% privat. RTH publik adalah RTH yang dimiliki dan dikelola oleh
pemerintah daerah kota/kabupaten yang digunakan untuk kepentingan masyarakat
secara umum. Contoh RTH Publik adalah taman kota, hutan kota, sabuk hijau
(green belt), RTH di sekitar sungai, pemakaman, dan rel kereta api. Sedangkan
RTH Privat adalah RTH milik institusi tertentu atau orang perseorangan yang
pemanfaatannya untuk kalangan terbatas antara lain berupa kebun atau halaman
rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan.
Penyediaan RTH
memliki tujuan sebagai berikut :
1. Menjaga ketersediaan lahan sebagai
kawasan resapan air,
2. Menciptakan aspek planologis
perkotaan melalui keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan binaan
yang berguna untuk kepentingan masyarakat.
3. Meningkatakan keserasian lingkunagn
perkotaan sebagai sarana pengaman lingkungan perkotaan yang aman, nyaman,
segar, indah, dan bersih.
Yang menjadi
pertanyaan, mampukah kota-kota di Indonesia melaksanakan amanat
peraturan-peraturan tersebut, di tengah tergerusnya RTH karena pesatnya
pembangunan dan alih fungsi lahan yang terjadi di setiap daerah. Mari kita
lihat proporsi RTH Publik pada kota-kota besar di Indonesia saat ini pada tabel
di bawah ini :
Pada
tabel di atas, sangat terlihat jelas hanya Kota Bogor yang bisa mendekati
ketentuan minimal RTH Publik. Kota ini sebenarnya cukup tertolong dengan adanya
Kebun Raya Bogor yang berada di tengah kota. Sementara di Ibukota Jakarta, RTH
Publik yang ada baru mampu mencapai angka 10 %, padahal menurut data yang ada
pada awal tahun 1970-an RTH Jakarta masih mencapai 35 %. Terjadi penurunan yang
sangat signifikan terhadap luasan RTH Publik yang ada di Jakarta, walaupun
Pemda setempat terus mengupayakan peningkatan RTH Publik dari tahun ke tahun.
Menurunnya
kualitas dan kuantitas RTH akan mengakibatkan menurunnya kualitas lingkungan
seperti terjadinya banjir karena kurangnya peresapan air, tingginya polusi
udara maupun meningkatnya kerawanan sosial. Dalam upaya mewujudkan ruang yang
nyaman, produktif dan berkelanjutan sudah sewajarnya kita memberikan perhatian
yang cukup terhadap keberadaan ruang terbuka hijau, sehingga ketentuan RTH
minimal 30 % sesuai amanat regulasi yang ada bisa dicapai.
BOGOR
Bahwa Dinas Tata Ruang dan
Pertanahan Kab. Bogor saat ini sedang berupaya untuk menentukan titik-titik
lokasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) khususnya di wilayah perkotaan guna memenuhi
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, bahwa penyediaan
Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik pada wilayah kota paling sedikit 20 (dua
puluh) persen dari luas wilayah kota yang penyediaannya, kepemilikannya dan
pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah, agar proporsi Ruang Terbuka
Hijau (RTH) minimal dapat lebih dijamin pencapaiannya sehingga memungkinkan
pemanfaatannya secara luas oleh masyarakat umum. Untuk lokasi yang ditetapkan
sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik diantaranya dalam bentuk : - Taman
Kota. - Hutan Kota. - Taman Pemakaman Umum. - Jalur Hijau Sepanjang Jalan dan
Sungai. - dan lain-lain, hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Perencanaan
Ruang pada Dinas Tata Ruang dan Pertanahan.
Sebagai langkah awal Dinas Tata
Ruang dan Pertanahan Kabupaten Bogor telah menyiapkan 20 titik lokasi yang
direncanakan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik, yang lokasinya berada di
Cibinong dan sekitarnya.
Setiap tahun Kota Bogor selalu berupaya
untuk menambah kualitas RTH. Tujuannya, RTH dapat memberikan dampak kesehatan
bagi warga. Tahun lalu, Bogor membangun 10 taman baru yang terdiri dari
beberapa taman tematik di pusat kota dan di wilayah lain. Sementara pada bulan
ini, Bogor tengah menyelesaikan renovasi Taman Sempur.
Selama ini,
warga memanfaatkan Taman Sempur untuk sejumlah kegiatan, mulai dari
berolahraga, kumpul-kumpul, sampai berjualan. Setiap Minggu, Sempur menjadi
tempat ratusan pedagang yang menjajakan dagangan saat agenda rutin "Hari
Bebas Hambatan" atau Car Free Day (CFD). Selama Sempur direnovasi, area
CFD dipindahkan sementara di sepanjang Jalan Sudirman yakni dari Taman Air
Mancur sampai pintu gerbang Istana Bogor.
Sumber
:
http://properti.kompas.com/read/2016/11/27/203228821/lahan.terbatas.kota.bogor.maksimalkan.ruang.terbuka.hijau
Muhammad
Hafizh Haidar
3TB06
26314236
Hukum
dan Pranata Pembangunan (Tugas 5) - Rehulina Apriyanti

No comments:
Post a Comment