BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Cagar budaya adalah daerah yang kelestarian hidup
masyarakat dan peri kehidupannya dilindungi oleh undang-undang dari bahaya
kepunahan. Menurut UU no. 11 tahun 2010, cagar budaya adalah warisan budaya
bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur
Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di
air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi
sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan melalui
proses penetapan.
Setu Babakan atau Danau Babakan terletak di Srengseng
Sawah, kecamatan Jagakarsa, Kotamadya Jakarta Selatan, Indonesia dekat Depok
yang berfungsi sebagai pusat Perkampungan Budaya Betawi, suatu area yang
diperuntukkan untuk pelestarian warisan budaya Jakarta, yaitu budaya asli Betawi.