Hukum dan Pranata Pembangunan
Tugas 1
Latar
Belakang
Di zaman
sekarang ini, seiring berkembangnya teknologi sudah begitu banyak
bangunan-bangunan tinggi maupun bangunan rendah yang begitu indah. Entah itu
sudah di wujudkan ataupun masih dalam foto. Terlepas dari semua bangunan nan
indah itu, terdapat arsitek-arsitek yang memiliki ide yang begitu bagus
sehingga terwujudnya gedung atau bangunan yang begitu artistik namun masih
tetap dalam batasannya dan semua ruangnya berfungsi dengan semestinya.
Ada konsultan, ada pula kontraktor. Dari namanya sudah
terdengar berbeda, begitu pula dengan tugas-tugasnya. Terlepas dari semua
pekerjaan konsultan maupun kontraktor, pasti ada saja permasalahan-permasalahan
yang terjadi di dalam pekerjaan tersebut.
Pada penulisan kali ini, saya akan membahas tentang permasalahan-permasalahan
yang sering terjadi dengan konsultan. Permasalahan tersebut bisa terjadi antara
konsultan perencana dengan pemilik proyek ataupun konsultan perencana dengan
kontraktor.
Dan pada tulisan saya ini, saya memfokuskan permasalahannya
yang sering terjadi pada konsultan perencana.
Tujuan
Tujuan dari
penulisan ini adalah untuk membahas beberapa permasalahan yang sering terjadi
pada konsultan perancana. Setelah saya membahasnya secara berkala saya akan
mencoba menanggapi permasalahan tersebut.
Pembahasan
Pada bab tujuan di atas sudah dijelaskan, kali ini saya
akan membahas permasalahan yang terjadi pada konsultan perencana.
Dimulai dari tugas dan wewenang sebagai Konsultan
Perencana secara umum :
Tugas :
1. Mengadakan penyesuaian keadaan
lapangan dengan keinginan pemilik proyek (bisa pihak swasta maupun pemerintah).
2. Membuat gambar kerja pelaksanaan.
Membuat Rencana kerja dan syarat – sayarat pelaksanaan bangunan ( RKS ) sebagai
pedoman pelaksanaan.
3. Membuat rencana anggaran biaya
(RAB).
4. Memproyeksikan keinginan – keinginan
atau ide – ide pemilik proyek ke dalam desain bangunan. Melakukan perubahan
desain bila terjadi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan dilapangan yang tidak
memungkinkan untuk dilaksanakan.
5. Mempertanggungjawabkan desain dan
perhitungan struktur jika terjadi kegagalan konstruksi. kemudian proses
pelaksanaanya diserahkan kepada konsultan pengawas. Konsultan pengawas ini
sendiri adalah orang/instansi yang menjadi wakil pemilik proyek di lapangan.
Wewenang :
- Mempertahankan desain dalam hal adanya pihak – pihak pelaksana bangunan yang melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan rencana.
- Menentukan warna dan jenis material yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Dari beberapa tugas dan kewajiban di atas yang sudah
dijelaskan, tanpa sengaja disebutkan juga beberapa dampak atau permasalahannya.
Seperti pada bab Tugas point ke-5, “mempertanggungjawabkan desain dan
perhitungan struktur jika terjadi kegagalan konstruksi...”.
Dari situ sudah jelas bahwa untuk berjaga-jaga jika
ada hal yang tidak diinginkan, maka kata-kata mempertanggungjawabkan itu sengaja ditempatkan pada point tugas
sebagai konsultan, dan menjadi suatu kewajiban untuk mempertanggungjawabkan hal
yang sudah dibuat oleh konsultan tersebut. Jika tidak, pasti ada hukum yang
berlaku yang sudah ditulis diatas kontrak kerja antara konsultan tersebut
dengan pemilik proyek.
Dan pada bab Wewenang
point ke-2, dijelaskan bahwa konsultan lah yang menentukan warna dan jenis
material yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Maka, jika seandainya pihak pemilik proyek mau
menentukan sendiri warna dan jenis materialnya, sebenarnya itu bukan hak nya,
walaupun pemilik proyek sendiri lah yang mempunyai wewenang lebih. Tapi jika
ditinjau lagi, sebenarnya konsultan lah yang mempunyai wewenang atas segala
jenis tanggung jawab mengenai warna dan jenis material yang digunakan dalam
pekerjaan konstruksi tersebut.
Jika dilihat dari segala jenis permasalahan di atas,
itu hanyalah sedikit dari permasalahan yang ada di lapangan. Itu hanyalah
sebuah contoh kecil masalah. Masih banyak lagi permasalahannya seperti masalah
dana, ketidaksetujuan antar kedua pihak, peraturan-peraturan yang berlaku,
hubungan kontrak kerja, dan lainnya.
Muhammad
Hafizh Haidar
3TB06
26314236
Hukum
dan Pranata Pembangunan (Tugas 1) - Rehulina Apriyanti
No comments:
Post a Comment