Tuesday, October 18, 2016

Permasalahan yang Terjadi Pada Konsultan Perencana




Hukum dan Pranata Pembangunan
Tugas 1 

Latar Belakang
            Di zaman sekarang ini, seiring berkembangnya teknologi sudah begitu banyak bangunan-bangunan tinggi maupun bangunan rendah yang begitu indah. Entah itu sudah di wujudkan ataupun masih dalam foto. Terlepas dari semua bangunan nan indah itu, terdapat arsitek-arsitek yang memiliki ide yang begitu bagus sehingga terwujudnya gedung atau bangunan yang begitu artistik namun masih tetap dalam batasannya dan semua ruangnya berfungsi dengan semestinya.
            Ada konsultan, ada pula kontraktor. Dari namanya sudah terdengar berbeda, begitu pula dengan tugas-tugasnya. Terlepas dari semua pekerjaan konsultan maupun kontraktor, pasti ada saja permasalahan-permasalahan yang terjadi di dalam pekerjaan tersebut.
            Pada penulisan kali ini, saya akan membahas tentang permasalahan-permasalahan yang sering terjadi dengan konsultan. Permasalahan tersebut bisa terjadi antara konsultan perencana dengan pemilik proyek ataupun konsultan perencana dengan kontraktor.
            Dan pada tulisan saya ini, saya memfokuskan permasalahannya yang sering terjadi pada konsultan perencana.


Tujuan
            Tujuan dari penulisan ini adalah untuk membahas beberapa permasalahan yang sering terjadi pada konsultan perancana. Setelah saya membahasnya secara berkala saya akan mencoba menanggapi permasalahan tersebut.




Pembahasan
            Pada bab tujuan di atas sudah dijelaskan, kali ini saya akan membahas permasalahan yang terjadi pada konsultan perencana.
            Dimulai dari tugas dan wewenang sebagai Konsultan Perencana secara umum :
Tugas :
1.      Mengadakan penyesuaian keadaan lapangan dengan keinginan pemilik proyek (bisa pihak swasta maupun pemerintah).
2.      Membuat gambar kerja pelaksanaan. Membuat Rencana kerja dan syarat – sayarat pelaksanaan bangunan ( RKS ) sebagai pedoman pelaksanaan.
3.      Membuat rencana anggaran biaya (RAB).
4.      Memproyeksikan keinginan – keinginan atau ide – ide pemilik proyek ke dalam desain bangunan. Melakukan perubahan desain bila terjadi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan dilapangan yang tidak memungkinkan untuk dilaksanakan.
5.      Mempertanggungjawabkan desain dan perhitungan struktur jika terjadi kegagalan konstruksi. kemudian proses pelaksanaanya diserahkan kepada konsultan pengawas. Konsultan pengawas ini sendiri adalah orang/instansi yang menjadi wakil pemilik proyek di lapangan.
Wewenang :
  1. Mempertahankan desain dalam hal adanya pihak – pihak pelaksana bangunan yang melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan rencana.
  2. Menentukan warna dan jenis material yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

Dari beberapa tugas dan kewajiban di atas yang sudah dijelaskan, tanpa sengaja disebutkan juga beberapa dampak atau permasalahannya. Seperti pada bab Tugas point ke-5, “mempertanggungjawabkan desain dan perhitungan struktur jika terjadi kegagalan konstruksi...”.
Dari situ sudah jelas bahwa untuk berjaga-jaga jika ada hal yang tidak diinginkan, maka kata-kata mempertanggungjawabkan itu sengaja ditempatkan pada point tugas sebagai konsultan, dan menjadi suatu kewajiban untuk mempertanggungjawabkan hal yang sudah dibuat oleh konsultan tersebut. Jika tidak, pasti ada hukum yang berlaku yang sudah ditulis diatas kontrak kerja antara konsultan tersebut dengan pemilik proyek.

Dan pada bab Wewenang point ke-2, dijelaskan bahwa konsultan lah yang menentukan warna dan jenis material yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Maka, jika seandainya pihak pemilik proyek mau menentukan sendiri warna dan jenis materialnya, sebenarnya itu bukan hak nya, walaupun pemilik proyek sendiri lah yang mempunyai wewenang lebih. Tapi jika ditinjau lagi, sebenarnya konsultan lah yang mempunyai wewenang atas segala jenis tanggung jawab mengenai warna dan jenis material yang digunakan dalam pekerjaan konstruksi tersebut.
Jika dilihat dari segala jenis permasalahan di atas, itu hanyalah sedikit dari permasalahan yang ada di lapangan. Itu hanyalah sebuah contoh kecil masalah. Masih banyak lagi permasalahannya seperti masalah dana, ketidaksetujuan antar kedua pihak, peraturan-peraturan yang berlaku, hubungan kontrak kerja, dan lainnya.














Muhammad Hafizh Haidar
3TB06
26314236
Hukum dan Pranata Pembangunan (Tugas 1) - Rehulina Apriyanti

No comments:

Post a Comment