Hukum dan Pranata Pembangunan
Tugas 4
Latar
Belakang
Perkembangan
zaman yang semakin pesat dan ditambahnya perkembangan dalam teknologi dan
pembangunan yang ada di dunia adalah hal yang sangat diwajari. Seiring
perkembangannya zaman, banyak gedung-gedung pencakar langit yang sering kita
temui baik di luar negeri maupun di Indonesia.
Pembangunan gedung pencakar langit juga tidak bisa seenaknya
saja asal membangun. Sudah ada peraturan-peraturan yang berlaku. Seharusnya
dipelajari peraturan-peraturan tersebut sebelum membangun sebuah bangunan.
Banyak sekali kasus-kasus seperti gedung di segel
kemudian dihancurkan kembali karena hal-hal yang melanggar seperti tidak
mengikutinya peraturan-peraturan ataupun tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB).
Tujuan
Tujuan dari
penulisan ini adalah untuk membahas kasus pembangunan gedung yang ada di
bilangan Jakarta Selatan yang setelah dibangun, tetapi malah disegel, oleh Tim
Dinas Penataan Kota dan Kostrad, aparat dari Kostrad, Polisi Militer, dan Polri.