Hukum dan Pranata Pembangunan
Tugas 6 – RUSUNAMI DAN RUSUNAWA
Latar
Belakang
Tempat
tinggal atau hunian yang layak merupakan salah satu kebutuhan dasar dari setiap
manusia di muka bumi ini. Hal ini sejalan dengan apa yang diamanatkan dalam
Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang menentukan bahwa
setiap orang berhak hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Namun sangat disayangkan
belum semua masyarakat Indonesia dapat menikmati hunian yang layak. Hal ini
terlihat nyata melalui kehadiran kawasan-kawasan kumuh di kota-kota besar.
Salah
satu kendala utama yang dihadapi dalam menyediakan hunian yang layak dan
terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah adalah keterbatasan lahan.
Harga lahan yang tersedia di pusat kota sangat tinggi, sehingga pembangunan
perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah hanya dapat dilaksanakan di
pinggir kota. Akhirnya mereka harus puas tinggal di pinggir kota. Hal ini
kemudian menimbulkan beberapa masalah, antara lain:
- Kesulitan bagi para pekerja karena jauhnya jarak yang harus ditempuh dari rumah ke tempat kerja
- Kesulitan bagi anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak
- Kesulitan bagi masyarakat untuk mendapatkan fasilitas kesehatan
- Kesulitan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik
- Kesulitan bagi masyarakat untuk mendapatkan sarana hiburan
Masalah-masalah
di atas terjadi karena sebagian besar kawasan niaga, perkantoran, sekolah,
universitas, rumah sakit, kantor pemerintahan dan sarana hiburan terpusat di
tengah kota. Terpusatnya sarana umum di tengah kota menyebabkan masyarakat yang
tinggal di pinggir kota harus menempuh jarak yang jauh untuk menikmati sarana
umum tersebut. Hal ini berujung pada kemacetan yang tiap tahun semakin parah.
Kendala
utama dalam menyediakan hunian yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan
rendah adalah karena lahan yang semakin sedikit dan semakin mahal,
sehingga solusi terbaik adalah dengan melakukan pembangunan hunian secara vertikal
yang diwujudkan melalui rumah susun. Pembangunan rumah susun mampu memadatkan
hunian yang semula memerlukan lahan yang luas ke lahan yang lebih sempit.
Akhirnya pada April 2007 pemerintah mencanangkan program nasional
Pembangunan Seribu Menara.
Tujuan
Mengenal lebih
jauh tentang rumah sederhana / Rusunami dan Rusunawa untuk kalangan menengah
kebawah
Pembahasan
PENGERTIAN RUSUN,
RUSUNAMI DAN RUSUNAWA
Rusun adalah singkatan dari rumah susun.
Rumah susun sering kali dikonotasikan sebagai apartemen versi sederhana,
walupun sebenarnya apartemen bertingkat sendiri bisa dikategorikan sebagai
rumah susun. Rusun dibangun sebagai jawaban atas terbatasnya lahan untuk
pemukiman di daerah perkotaan.
Rumah susun merupakan kategori rumah
resmi pemerintah Indonesia untuk tipe hunian bertingkat seperti apartemen,
kondominium, flat, dan lain-lain. Pada perkembangannya istilah rumah susun
digunakan secara umum untuk menggambarkan hunian bertingkat kelas bawah, yang
artinya berbeda dengan apartemen. Ada dua jenis rusun, yaitu rusunami dan
rusunawa.
Rusunami merupakan akronim dari Rumah
Susun Sederhana Milik. Penambahan kata "sederhana" setelah rusun bisa
berakibat negatif, karena pada pikiran masyarakat awam rusun yang ada sudah
sangat sederhana. Namun kenyataannya rusunami yang merupakan program perumahan
yang digalakkan pemerintah ini, merupakan rusun bertingkat tinggi yaitu rusun
dengan jumlah lantai lebih dari 8. Secara fisik, tampilan luarnya mirip dengan
apartemen. Kata “milik” yang ditambahkan di belakangnya berarti pengguna tangan
pertama adalah pembeli yang membeli secara langsung dari pengembangnya. Istilah
lain yang sering diusung oleh para pengembang untuk rusunami adalah “apartemen
bersubsidi”. Para pengembang umumnya lebih senang menggunakan istilah “apartemen”
daripada “rusun” karena konotasi negatif yang melekat pada istilah “rusun”.
Sedangkan penambahan kata “bersubsidi” disebabkan karena pemerintah memberikan
subsidi bagi pembeli rusunami. Namun hanya pembeli yang memenuhi syarat saja
yang berhak diberi subsidi. Warga masyarakat yang tidak memenuhi syarat tetap
dapat membeli rusunami, namun tidak berhak atas subsidi.
Berbeda dengan Rusunami, Rusunawa adalah
Rumah Susun Sederhana Sewa. Rusunawa umumnya memiliki tampilan yang kurang
lebih sama dengan rusunami, namun bedanya penggunanya harus menyewa dari
pengembangnya.
JENIS-JENIS
RUSUN
1. Rumah
Susun Umum
Dibangun
untuk memenuhi kebutuhan perumahan di kalangan masyarakat berpenghasilan
rendah. Rusun ini memiliki 2 jenis yaitu RUSUNAMI (Rumah Sususn Umum Milik)
yang kepemilikannya berada di tangan pertama yang membeli unit rusun dari
pengembang. Para pengembang lebih memilih pemakaian istilah Apartemen
bersubsidi untuk rusunami. Sedangkan RUSUNAWA (Rumah Susun Umum Sewa)
penggunanya harus menyewa dari pengembang.
2. Rumah
Susun Khusus
Dibangun
untuk memenuhi kebutuhan khusus
3. Rumah
Susun Negara
Dimiliki
negara dan menjadi tempat tinggal bagi para pegawai negeri untuk menunjang
pekerjaannya.
4. Rumah
Susun Komersial
Dibangun
untuk mendapatkan keuntungan. Seperti apartemen, kondominium, flat, dll.
PENGELOMPOKKAN
BERDASARKAN PENGGUNAAN
1. Rusun
Hunian : Seluruhnya berfungsi untuk tempat tinggal
2.
Rusun Bukan Hunian : Seluruhnya untuk kegiatan sosial atau tempat
usaha
3. Rusun
Campuran : Sebagian untuk tempat tinggal dan sebagian lagi untuk tempat usaha
Berdasarkan
penjelasan diatas memang benar apatemen merupakan salah satu jenis rusun.
Walaupun dari segi material berbeda sangat jauh. Apartemen biasanya
menggunakaan bahan material kelas A dan untuk Rusun hanya menggunakan yang
biasa-biasa saja. Tetapi karena konotasi rusun yang negatif, karena mungkin
pengelolaannya yang kurang baik maka para pengembang lebih menyukai memakai
nama apartemen.
Untuk
parkir sendiri Aparteman punya aturan 1 unit 1 parkir, sedangkan untuk rusun
sendiri 10 unit untuk 1 parkir. Apartemen biasanya menyediakan basement,
sedangkan rusun tidak.
Sasaran
Rusunami maupun Rusunawa adalah untuk kalangan menengah kebawah. Tetapi pada
kenyataannya banyak orang-orang yang berkantong tebal malah membeli banyak unit
lalu di jualnya kembali dan hanya untuk mengincar keuntungan semata, tanpa
melihat kebutuhan orang-orang kalangan penghasilan rendah untuk tempat tinggal.
Banyak yang membeli banyak unit lalu membiarkannya kosong hingga harga merangkak
naik dan menjualnya dengan harga yang tinggi yang biasanya disewakan per tahun.
Sehingga bisa dibilang subsidi dari pemerintah untuk Rusunami menjadi kurang
tepat sasaran.
Kesimpulan :
Jika dilihat
dari perbedaan rusunami dan rusunawa, sangat berbeda. Dengan bersumber pada https://www.cekaja.com/info/pilih-rusunawa-atau-rusunami-ketahui-dulu-perbedaannya/, disitu
jelas ada perbedaannya. Rusunawa dengan sistem huni “sewa” sedangkan Rusunami
“KPR”. Dari perbedaan ketinggian lantai juga berbeda, Rusunawa maksimal jumlah
lantai 6 lantai dan tidak menggunakan lift sedangkan Rusunami dengan jumlah
lantai yang lebih dari 6 dan menggunakan lift. Dan dengan perbedaan subsidi
Rusunawa itu sebesar 80% untuk masyarakat berpenghasilan rendah sedangkan
Rusunami 5% Subsidi Selisih Bunga (Sesuai Golongan).
Jadi banyak
di daerah Jakarta Rusunawa digunakan untuk masyarakat kalangan menengah kebawah
sedangkan untuk Rusunami banyak digunakan untuk masyarakat menengah ke atas.
Sumber
:
https://www.cekaja.com/info/pilih-rusunawa-atau-rusunami-ketahui-dulu-perbedaannya/
Muhammad
Hafizh Haidar
3TB06
26314236
Hukum
dan Pranata Pembangunan (Tugas 6) - Rehulina Apriyanti
No comments:
Post a Comment