Hukum dan Pranata Pembangunan
Tugas 3
Tujuan
Tujuan dari
penulisan ini adalah untuk membahas kasus pembangunan gedung yang ada di
bilangan Jakarta Selatan yang setelah dibangun, tetapi malah disegel, oleh Tim
Dinas Penataan Kota dan Kostrad, aparat dari Kostrad, Polisi Militer, dan Polri
dikarenakan belum menyelesaikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan bangunan juga masih
menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kali ini saya akan membahas tentang perundang-undangan
yang berlaku pada masalah pembangunan yang di segel tersebut.
Pembahasan
Di dalam mendirikan bangunan, tentu saja terdapat
peraturan-peraturan yang berlaku. Antara lain peraturan tentang Sertifikat Laik
Fungsi (SLF) dan juga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Seperti yang sudah tertera
dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 7
Tahun 2010, tentang perizinan bangunan yang harus dimiliki pemilik
bangunan, sesuai ketentuan pada Perda tersebut terdiri dari :
1.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
2.
Sertifikat Laik Fungsi.
Pengertian :
Sertifikat Laik Fungsi
(SLF) adalah Sertifikat yang diterbitkan oleh Pemda DKI Jakarta terhadap
bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB dan telah memenuhi
persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan
dari instansi terkait .
1.
SLF harus dimiliki bangunan gedung,
sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan/ digunakan.
2.
SLF diterbitkan dengan masa berlaku 5
Tahun untuk bangunan umum dan 10 Tahun untuk bangunan rumah tinggal.
3.
Sebelum masa berlaku SLF habis, maka
harus diajukan kembali permohonan perpanjangan SLF, dengan dilengkapi laporan
hasil Pengkajian Teknis Bangunan Gedung yang dilakukan oleh Pengkaji Teknis
Bangunan Gedung yang memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan/ IPTB bidang Pengkaji
Bangunan.
Pada
point pertama sudah dijelaskan bahwa; “SLF
harus dimiliki bangunan gedung, sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan/
digunakan.” Berarti dengan itu kita
tahu bahwa bangunan Mal yang ada dibilang Jakarta tersebut masih belum membuat atau
masih belum menyelesaikan Sertifikat Laik Fungsi nya tetapi gedung tersebut
sudah selesai dibangun. Maka tidak heran apabila Kepala Badan Pengelola
Keuangan dan Ast Daerah (BPKAD) tersebut mengambil tindak menyegel bangunan
tersebut.
Ada
pula peraturan yang harus dipatuhi ketika membangun bangunan, salah satunya
dengan membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan.
Pengertian :
Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau
bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang nomor 12 Tahun 1994.
PBB adalah
pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan
oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan. Keadaan subjek (siapa
yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.
Objek PBB :
Objek PBB
adalah “Bumi dan atau Bangunan” :
1. Bumi: Permukaan bumi (tanah dan
perairan) dan tubuh bumi yang ada di pedalaman serta laut wilayah Indonesia.
Contoh: sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, tambang.
2. Bangunan: Konstruksi teknik yang
ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan. Contoh:
rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan,
emplasemen, pagar mewah, dermaga, taman mewah, fasilitas lain yang memberi
manfaat, jalan tol, kolam renang, anjungan minyak lepas pantai.
Adapun
rumus yang digunakan untuk menghitung Pajak Bumi dan
Bangunan adalah sebagai berikut :
PBB = 0,5% xtarif tetap, nilai ini berdasarkan
undang-undang no.12 tahun 1994. Keterangan singkatan yang digunakan dalam perhitungan PBB.
a.
PBB = Pajak bumi
dan bangunan.
b.
NJOP = Nilai
jual objek pajak.
c.
NJKP = Nilai
jual kena pajak.
d.
NJOTKP = Nilai
jual objek tidak kena pajak.
Data-data diatas didapat dari peraturan pemerintah
daerah atau bisa meminta informasi di kantor pelayanan pajak (KPP) pada daerah
dimana bangunan berdiri. disini kita akan mencoba membuat contoh sederhana
untuk menggambarkan proses menghitung pajak PBB.
Contoh :
Kita berandai-andai saja misalnya saya mempunyai rumah 2 lantai ukuran bangunan 10m x 20m, rumah tersebut
dibangun pada sebidang tanah ukuran 10m x 30m, Berapa jumlah pajak PBB yang
harus dibayar setiap tahun? mari kita coba hitung disini.
·
Luas bangunan
lt1 + lt2 = (10m x 20m) + (10m x 20m) = 400 m2.
·
Luas tanah 10m x
30m = 300 m2.
·
NJOP tanah =
300m2 x Rp.1.000.000,00 = Rp.300.000.000,00
·
NJOP bangunan =
400m2 x Rp.3.000.000,00 = Rp.1.200.000.000,00
·
NJOP tanah dan
bangunan = Rp.1.500.000.000,00 NJOPTKP = Rp.12.000.000,00
·
NJOP untuk
perhitungan PBB = NJOP tanah dan bangunan – NJOPTKP = Rp.1.488.000.000,00
·
NJKP = 20% x
NJOP untuk perhitungan PBB = Rp.297.600.000,00
·
PBB = 0,5% x
NJKP = Rp.1.488.000,00
Jadi
besarnya pajak bumi dan bangunan yang harus dibayar setiap tahun adalah
Rp.1.488.000,00. Sebagai warga negara atau istilah lainya wajib pajak
kita mempunyai hak dalam hal PBB ini sehingga dapat digunakan apabila
diperlukan, berikut ini beberapa hak wajib pajak PBB
1.
Mengajukan
keberatan atas PBB.
2.
Mengajukan
banding apabila keberatan tidak diterima.
3.
Mengusulkan
pengurangan jumlah pembayaran PBB.
4.
Melakukan
Pembetulan Surat ketetapan pajak (SKP) PBB.
Kita kembali pada topik penyegelan
gedung Mal. Ada kemungkinan pada pihak-pihak tertentu yang belum membayarkan
PBB tersebut atau ada kesalahan pada perhitungan. Ada baiknya pula kita
mengetahui tentang perhitungan tersebut agar tidak terjadi hal-hal yang kita
tidak inginkan.
Sumber
:
http://www.beritajakarta.com/read/12887/Mal_Tebet_Green_Kembali_Disegel#.WAX7kLGx_IU
http://www.izinbangunan.com/perizinan.php?sid=2
http://www.ilmusipil.com/cara-menghitung-pbb-pajak-bumi-dan-bangunan
No comments:
Post a Comment