Hukum dan Pranata Pembangunan
Tugas 4
Latar
Belakang
Perkembangan
zaman yang semakin pesat dan ditambahnya perkembangan dalam teknologi dan
pembangunan yang ada di dunia adalah hal yang sangat diwajari. Seiring
perkembangannya zaman, banyak gedung-gedung pencakar langit yang sering kita
temui baik di luar negeri maupun di Indonesia.
Pembangunan gedung pencakar langit juga tidak bisa seenaknya
saja asal membangun. Sudah ada peraturan-peraturan yang berlaku. Seharusnya
dipelajari peraturan-peraturan tersebut sebelum membangun sebuah bangunan.
Banyak sekali kasus-kasus seperti gedung di segel
kemudian dihancurkan kembali karena hal-hal yang melanggar seperti tidak
mengikutinya peraturan-peraturan ataupun tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB).
Tujuan
Tujuan dari
penulisan ini adalah untuk membahas kasus pembangunan gedung yang ada di
bilangan Jakarta Selatan yang setelah dibangun, tetapi malah disegel, oleh Tim
Dinas Penataan Kota dan Kostrad, aparat dari Kostrad, Polisi Militer, dan Polri.
Pembahasan
Pada penulisan saya kali ini, saya akan membahas tentang kasus
pembangunan di bilangan Jakarta Selatan pada tahun 2015 silam yang setelah
dibangun, malah di segel oleh Tim Dinas Penataan Kota dan di jaga ketat oleh aparat
dari Kostrad, Polisi Militer, dan Polri. Mengapa hal itu bisa terjadi? Ada
beberapa faktor penyebabnya.
Seperti yang saya kutip dari website beritajakarta.com
yang bersumber dari : “http://www.beritajakarta.com/read/12887/Mal_Tebet_Green_Kembali_Disegel#.WAh2r7Gx_IV”
mengenai kasus Mal Tebet Green yang berlokasi di Jalan MT Haryono, Tebet
Timur, Jakarta Selatan, mengalami kasus pen-segel-an gedung mal yang sudah
dibangun. Ini bukan kali pertama kasus mal ini di segel. Tetapi sudah beberapa
kali di segel, kemudian dibuka dan setelah di selidiki masih memiliki
masalah yang disebabkan pengelola belum menyelesaikan
Sertifikat Layak Fungsi (SLF). Selain itu, pengelola mal juga menunggak Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB) hingga Rp 1,8 miliar.
Seharusnya, pada pen-segel-an gedung pertama kali, pihak
pengelola sudah melakukan penyelesaian Sertifikat Layak Fungsi (SLF) dan
melunasi hutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) agar tidak terjadi pen-segel-an
berikutnya. Seharusnya hal ini juga sudah disadari baik dari pihak pengelola
ataupun dari beberapa pihak yang terkait pada pembangunan gedung tersebut.
Namun, sepertinya hal ini masih dianggap sepele oleh beberapa pihak.
Seperti yang kita kutip dari berita di atas, seharusnya
ketika membangun suatu bangunan, haruslah mengetahui beberapa
peraturan-peraturan yang berkaitan tentang pembangunan. Tidak boleh
menyepelekan beberapa peraturan. Kita juga wajib melakukan pembayaran Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB) yang berlaku dan menyelesaikan Sertifikat Layak Fungsi
(SLF) agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kasus disegel
nya Mal Tebet Green.
Sumber Berita : http://www.beritajakarta.com/read/12887/Mal_Tebet_Green_Kembali_Disegel#.WAh2r7Gx_IV
Dinas Penataan Kota DKI Jakarta
kembali menyegel Mal Tebet Green yang berlokasi di Jalan MT Haryono, Tebet
Timur, Jakarta Selatan, Kamis (23/7).
" Bangunan
ini disegel permanan. Kalau sudah diurus boleh dibuka
kembali," "
Pantauan beritajakarta.com,
Mal Tebet Green dijaga sejumlah aparat dari Kostrad, Polisi Militer, dan Polri.
Tim Dinas Penataan Kota dan Kostrad memasang beberapa spanduk besar di pintu
masuk utama mal yang bertuliskan "Bangunan Ini Disegel".
Kepala Badan
Pengelola Keuangan dan Ast Daerah (BPKAD) Heru Budi Hartono mengatakan,
penyegelan mal tersebut disebabkan pengelola belum menyelesaikan Sertifikat
Layak Fungsi (SLF). Selain itu, pengelola mal juga menunggak Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) hingga Rp 1,8 miliar.
"Dengan belum
adanya izin tersebut, secara hukum Mal Tebet Green tidak boleh
beroperasi," ujar Heru.
Dia menambahkan,
Mal Tebet Green dibangun di atas tanah seluas 7.475 meter persegi milik
Yayasan Dharma Putra Kostrad.

No comments:
Post a Comment