Hukum dan Pranata Pembangunan
Tugas 5
Latar
Belakang
Semakin
banyaknya pembangunan gedung, perumahan, hotel, perkantoran dan lain-lain nya di
zaman sekarang ini justru bukannya malah membuat suatu daerah atau kota
tersebut menjadi modern, malah membuat daerah atau kota tersebut menjadi padat.
Apalagi jika berbicara pembangunan yang masih lalai akan penggunaan RTH (Ruang
Terbuka Hijau).
RTH
sangat di wajibkan bagi setiap wilayah. Karna Menurut UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Proporsi
ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 (tiga puluh) persen
dari luas wilayah kota (Pasal 29 ayat 2). Ketentuan ini dijabarkan oleh
Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,
yang menetapkan 20 % alokasi RTH Publik dan 10 % RTH Privat (Pasal 36 ayat 1
dan 2).
Tujuan
Tujuan dari
penulisan ini adalah untuk membahas kota yang mulai menerapkan RTH 30% dari
luas wilayah dan RTH publik 20% dari luas wilayah kota.