Friday, January 13, 2017

Ruang Terbuka Hijau



Hukum dan Pranata Pembangunan
Tugas 5
            
Latar Belakang
            Semakin banyaknya pembangunan gedung, perumahan, hotel, perkantoran dan lain-lain nya di zaman sekarang ini justru bukannya malah membuat suatu daerah atau kota tersebut menjadi modern, malah membuat daerah atau kota tersebut menjadi padat. Apalagi jika berbicara pembangunan yang masih lalai akan penggunaan RTH (Ruang Terbuka Hijau).
RTH sangat di wajibkan bagi setiap wilayah. Karna Menurut UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas wilayah kota (Pasal 29 ayat 2). Ketentuan ini dijabarkan oleh Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang menetapkan 20 % alokasi RTH Publik dan 10 % RTH Privat (Pasal 36 ayat 1 dan 2).

Tujuan
            Tujuan dari penulisan ini adalah untuk membahas kota yang mulai menerapkan RTH 30% dari luas wilayah dan RTH publik 20% dari luas wilayah kota.


Monday, November 14, 2016

Studi Kasus Permasalahan Pembangunan Dengan Aspek Hukum




Hukum dan Pranata Pembangunan
Tugas 4
            
Latar Belakang
            Perkembangan zaman yang semakin pesat dan ditambahnya perkembangan dalam teknologi dan pembangunan yang ada di dunia adalah hal yang sangat diwajari. Seiring perkembangannya zaman, banyak gedung-gedung pencakar langit yang sering kita temui baik di luar negeri maupun di Indonesia.
            Pembangunan gedung pencakar langit juga tidak bisa seenaknya saja asal membangun. Sudah ada peraturan-peraturan yang berlaku. Seharusnya dipelajari peraturan-peraturan tersebut sebelum membangun sebuah bangunan.
            Banyak sekali kasus-kasus seperti gedung di segel kemudian dihancurkan kembali karena hal-hal yang melanggar seperti tidak mengikutinya peraturan-peraturan ataupun tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Tujuan
            Tujuan dari penulisan ini adalah untuk membahas kasus pembangunan gedung yang ada di bilangan Jakarta Selatan yang setelah dibangun, tetapi malah disegel, oleh Tim Dinas Penataan Kota dan Kostrad, aparat dari Kostrad, Polisi Militer, dan Polri.


Peraturan Perundangan yang Terkait Dengan Pranata Pembangunan




Hukum dan Pranata Pembangunan
Tugas 3
            
Tujuan
            Tujuan dari penulisan ini adalah untuk membahas kasus pembangunan gedung yang ada di bilangan Jakarta Selatan yang setelah dibangun, tetapi malah disegel, oleh Tim Dinas Penataan Kota dan Kostrad, aparat dari Kostrad, Polisi Militer, dan Polri dikarenakan belum menyelesaikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan bangunan juga masih menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
            Kali ini saya akan membahas tentang perundang-undangan yang berlaku pada masalah pembangunan yang di segel tersebut.



Tuesday, October 18, 2016

Permasalahan yang Terjadi Pada Konsultan Perencana




Hukum dan Pranata Pembangunan
Tugas 1 

Latar Belakang
            Di zaman sekarang ini, seiring berkembangnya teknologi sudah begitu banyak bangunan-bangunan tinggi maupun bangunan rendah yang begitu indah. Entah itu sudah di wujudkan ataupun masih dalam foto. Terlepas dari semua bangunan nan indah itu, terdapat arsitek-arsitek yang memiliki ide yang begitu bagus sehingga terwujudnya gedung atau bangunan yang begitu artistik namun masih tetap dalam batasannya dan semua ruangnya berfungsi dengan semestinya.
            Ada konsultan, ada pula kontraktor. Dari namanya sudah terdengar berbeda, begitu pula dengan tugas-tugasnya. Terlepas dari semua pekerjaan konsultan maupun kontraktor, pasti ada saja permasalahan-permasalahan yang terjadi di dalam pekerjaan tersebut.
            Pada penulisan kali ini, saya akan membahas tentang permasalahan-permasalahan yang sering terjadi dengan konsultan. Permasalahan tersebut bisa terjadi antara konsultan perencana dengan pemilik proyek ataupun konsultan perencana dengan kontraktor.
            Dan pada tulisan saya ini, saya memfokuskan permasalahannya yang sering terjadi pada konsultan perencana.

Monday, October 17, 2016

Kontrak Kerja Antara Arsitek dengan Owner




Hukum dan Pranata Pembangunan
            
Latar Belakang
            Di zaman sekarang ini, seiring berkembangnya teknologi sudah begitu banyak bangunan-bangunan tinggi maupun bangunan rendah yang begitu indah. Entah itu sudah di wujudkan ataupun masih dalam foto. Terlepas dari semua bangunan nan indah itu, terdapat arsitek-arsitek yang memiliki ide yang begitu bagus sehingga terwujudnya gedung atau bangunan yang begitu artistik namun masih tetap dalam batasannya dan semua ruangnya berfungsi dengan semestinya.
            Arsitek yang bekerja untuk membuat desain-desain  yang begitu indah tersebut juga tentunya mempunyai satu ikatan kontrak kerja dengan perusahaan tertentu ataupun dengan owner. Kontrak nya pun tidak semua sama, tetapi tergantung kepada siapa dia bekerja dan seberapa besar proyek yang dia kerjakan.
            Pada penulisan kali ini, saya akan membahas tentang kontrak kerja seorang arsitek dengan owner yang akan membuat desain rumah tinggal. Pada kontrak tersebut juga ada beberapa yang ganjil atau menurut saya masih menggantung. Oleh karena itu saya akan membahasnya.