Hukum dan Pranata Pembangunan
Latar Belakang
Di zaman sekarang ini, seiring
berkembangnya teknologi sudah begitu banyak bangunan-bangunan tinggi maupun
bangunan rendah yang begitu indah. Entah itu sudah di wujudkan ataupun masih
dalam foto. Terlepas dari semua bangunan nan indah itu, terdapat
arsitek-arsitek yang memiliki ide yang begitu bagus sehingga terwujudnya gedung
atau bangunan yang begitu artistik namun masih tetap dalam batasannya dan semua
ruangnya berfungsi dengan semestinya.
Arsitek yang bekerja
untuk membuat desain-desain yang begitu
indah tersebut juga tentunya mempunyai satu ikatan kontrak kerja dengan
perusahaan tertentu ataupun dengan owner. Kontrak nya pun tidak semua sama,
tetapi tergantung kepada siapa dia bekerja dan seberapa besar proyek yang dia
kerjakan.
Pada penulisan
kali ini, saya akan membahas tentang kontrak kerja seorang arsitek dengan owner
yang akan membuat desain rumah tinggal. Pada kontrak tersebut juga ada beberapa
yang ganjil atau menurut saya masih menggantung. Oleh karena itu saya akan
membahasnya.
Tujuan
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk
membahas beberapa kontrak kerja pada arsitek dan owner yang mana menurut saya
pada kontrak kerja tersebut masih memiliki beberapa kekurangan. Jadi saya
mencoba untuk meng-kritik atau menanyakan beberapa hal yang menurut saya masih
kurang.
Pembahasan
Pada penulisan
saya kali ini, saya akan membahas tentang kontrak kerja antara arsitek dengan
owner yang berencana akan membangun rumah tinggal. Dan pada contoh kontrak kerja
yang saya ambil dari internet yang bersumber http://dian-arsitek.blogspot.co.id/p/contoh-kontrak.html itu menjelaskan beberapa
ketentuan-ketentuan kontrak antara arsitek dengan owner, yang menurut saya
masih ada kekurangan.
Kutipan
ketentuan nya :
sepakat untuk melakukan kontrak kerja yaitu pekerjaan desain rumah
tinggal milik pihak pemberi tugas, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1.
Pekerjaan
dilakukan 99% melalui internet, yaitu menggunakan email sebagai sarana
komunikasi maupun pengiriman data / gambar.
2.
Penggunaan
alat komunikasi lain seperti telepon, sms, fax atau pertemuan langsung dapat
dilakukan dalam keadaan mendesak atau keadaan khusus.
3.
Luasan
proyek: 100 m2 bangunan.
4.
Lingkup
pekerjaan adalah :
a. Pembuatan desain bangunan.
b. Pembuatan gambar kerja
c. Estimasi anggaran biaya pembangunan
a. Pembuatan desain bangunan.
b. Pembuatan gambar kerja
c. Estimasi anggaran biaya pembangunan
5.
Waktu
pengerjaan adalah 6 minggu terhitung semenjak tanggal kontrak ini
ditandatangani dan pemberi tugas sudah melakukan Down Payment sebesar 50% dari
total nilai kontrak.
6.
Total
biaya yang sudah disepakati dan harus dibayar pemberi tugas adalah sebesar Rp
4.000.000,-.
7.
Pemberi
tugas melakukan pembayaran secara bertahap. Pembayaran pertama sebesar 50% dari
total harga yang telah disepakati yaitu sebasar Rp2.000.000,-, dilakukan
setelah penandatangan kontrak ini, dan sisa pembayaran sebesar 50% dilakukan
setelah pekerjaan selesai yaitu saat desain sudah disetujui dan paket desain
siap dikirimkan ke alamat pemberi tugas.
8.
Cara
pembayaran dapat dilakukan dengan cara mentransfer dana melalui ATM atau
setoran tunai melalui bank
9.
Selama
proses desain, output gambar akan disajikan dalam bentuk elektronik file dengan
format JPG / ZIP dan dikirimkan melalui email.
10. Output final berupa hasil tercetak
ukuran A4 full-collor untuk artist impression, tercetak A3 untuk gambar kerja,
dan 1 jilid buku perhitungan Rencana Anggaran Biaya (RAB), yang akan dikirim
melalui POS Kilat Khusus ke alamat pemberi tugas.
11. Setelah pemberi tugas menerima hasil
desain dalam bentuk cetak dan melunasi pembayaran 100%, maka kontrak kerja ini
dinyatakan berakhir.
Demikian isi kontrak kerja ini, semoga dapat dipergunakan sebagaimana mustinya, dan masing-masing pihak yang terlibat akan menunaikan kewajibannya hingga selesai.
Demikian isi kontrak kerja ini, semoga dapat dipergunakan sebagaimana mustinya, dan masing-masing pihak yang terlibat akan menunaikan kewajibannya hingga selesai.
Menurut saya masih ada yang harus di
pertanyakan dalam kontrak tersebut. Di dalam kontrak tersebut tidak dijelaskan
jika arsiteknya mengalami kendala entah itu tidak bisa menyelesaikan tugasnya
dalam kurun waktu yang sudah ditentukan, akan seperti apa kontraknya. Dan jika
arsiteknya lari dari tanggung jawabnya dan membawa uang nya tetapi tidak
dikerjakan tugasnya, akan bagaimana hukumnya? Jika terjadi seperti itu kan sama
saja mencoreng nama baik pekerjaan arsitek.
Dan ada satu lagi yang harus di
pertanyakan. Bagaimana jika owner itu tidak memenuhi kewajibannya sebagai
pemberi tugas? Seperti misalnya paket desain sudah dikirim oleh arsitek namun
sang pemberi tugas masih belum melunaskan pembayaran atau menunaikan
kewajibannya sebagaimana mestinya? Adakah hukum lain yang mengatur tentang hal
tersebut? Karena kemungkinan-kemungkinan seperti ini tidak disebutkan dalam
kontrak kerja di atas.
Muhammad Hafizh Haidar
3TB06
26314236
Hukum dan Pranata Pembangunan (Tugas 2) - Rehulina
Apriyanti
No comments:
Post a Comment