Monday, October 17, 2016

Kontrak Kerja Antara Arsitek dengan Owner




Hukum dan Pranata Pembangunan
            
Latar Belakang
            Di zaman sekarang ini, seiring berkembangnya teknologi sudah begitu banyak bangunan-bangunan tinggi maupun bangunan rendah yang begitu indah. Entah itu sudah di wujudkan ataupun masih dalam foto. Terlepas dari semua bangunan nan indah itu, terdapat arsitek-arsitek yang memiliki ide yang begitu bagus sehingga terwujudnya gedung atau bangunan yang begitu artistik namun masih tetap dalam batasannya dan semua ruangnya berfungsi dengan semestinya.
            Arsitek yang bekerja untuk membuat desain-desain  yang begitu indah tersebut juga tentunya mempunyai satu ikatan kontrak kerja dengan perusahaan tertentu ataupun dengan owner. Kontrak nya pun tidak semua sama, tetapi tergantung kepada siapa dia bekerja dan seberapa besar proyek yang dia kerjakan.
            Pada penulisan kali ini, saya akan membahas tentang kontrak kerja seorang arsitek dengan owner yang akan membuat desain rumah tinggal. Pada kontrak tersebut juga ada beberapa yang ganjil atau menurut saya masih menggantung. Oleh karena itu saya akan membahasnya.


Tujuan
            Tujuan dari penulisan ini adalah untuk membahas beberapa kontrak kerja pada arsitek dan owner yang mana menurut saya pada kontrak kerja tersebut masih memiliki beberapa kekurangan. Jadi saya mencoba untuk meng-kritik atau menanyakan beberapa hal yang menurut saya masih kurang.



Pembahasan
            Pada penulisan saya kali ini, saya akan membahas tentang kontrak kerja antara arsitek dengan owner yang berencana akan membangun rumah tinggal. Dan pada contoh kontrak kerja yang saya ambil dari internet yang bersumber http://dian-arsitek.blogspot.co.id/p/contoh-kontrak.html itu menjelaskan beberapa ketentuan-ketentuan kontrak antara arsitek dengan owner, yang menurut saya masih ada kekurangan.
            Kutipan ketentuan nya :
sepakat untuk melakukan kontrak kerja yaitu pekerjaan desain rumah tinggal milik pihak pemberi tugas, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1.      Pekerjaan dilakukan 99% melalui internet, yaitu menggunakan email sebagai sarana komunikasi maupun pengiriman data / gambar.
2.      Penggunaan alat komunikasi lain seperti telepon, sms, fax atau pertemuan langsung dapat dilakukan dalam keadaan mendesak atau keadaan khusus.
3.      Luasan proyek: 100 m2 bangunan.
4.      Lingkup pekerjaan adalah :
a. Pembuatan desain bangunan.
b. Pembuatan gambar kerja
c. Estimasi anggaran biaya pembangunan
5.      Waktu pengerjaan adalah 6 minggu terhitung semenjak tanggal kontrak ini ditandatangani dan pemberi tugas sudah melakukan Down Payment sebesar 50% dari total nilai kontrak.
6.      Total biaya yang sudah disepakati dan harus dibayar pemberi tugas adalah sebesar Rp 4.000.000,-.
7.      Pemberi tugas melakukan pembayaran secara bertahap. Pembayaran pertama sebesar 50% dari total harga yang telah disepakati yaitu sebasar Rp2.000.000,-, dilakukan setelah penandatangan kontrak ini, dan sisa pembayaran sebesar 50% dilakukan setelah pekerjaan selesai yaitu saat desain sudah disetujui dan paket desain siap dikirimkan ke alamat pemberi tugas.
8.      Cara pembayaran dapat dilakukan dengan cara mentransfer dana melalui ATM atau setoran tunai melalui bank
9.      Selama proses desain, output gambar akan disajikan dalam bentuk elektronik file dengan format JPG / ZIP dan dikirimkan melalui email.
10. Output final berupa hasil tercetak ukuran A4 full-collor untuk artist impression, tercetak A3 untuk gambar kerja, dan 1 jilid buku perhitungan Rencana Anggaran Biaya (RAB), yang akan dikirim melalui POS Kilat Khusus ke alamat pemberi tugas.
11. Setelah pemberi tugas menerima hasil desain dalam bentuk cetak dan melunasi pembayaran 100%, maka kontrak kerja ini dinyatakan berakhir.

Demikian isi kontrak kerja ini, semoga dapat dipergunakan sebagaimana mustinya, dan masing-masing pihak yang terlibat akan menunaikan kewajibannya hingga selesai.

Menurut saya masih ada yang harus di pertanyakan dalam kontrak tersebut. Di dalam kontrak tersebut tidak dijelaskan jika arsiteknya mengalami kendala entah itu tidak bisa menyelesaikan tugasnya dalam kurun waktu yang sudah ditentukan, akan seperti apa kontraknya. Dan jika arsiteknya lari dari tanggung jawabnya dan membawa uang nya tetapi tidak dikerjakan tugasnya, akan bagaimana hukumnya? Jika terjadi seperti itu kan sama saja mencoreng nama baik pekerjaan arsitek.
Dan ada satu lagi yang harus di pertanyakan. Bagaimana jika owner itu tidak memenuhi kewajibannya sebagai pemberi tugas? Seperti misalnya paket desain sudah dikirim oleh arsitek namun sang pemberi tugas masih belum melunaskan pembayaran atau menunaikan kewajibannya sebagaimana mestinya? Adakah hukum lain yang mengatur tentang hal tersebut? Karena kemungkinan-kemungkinan seperti ini tidak disebutkan dalam kontrak kerja di atas.









Muhammad Hafizh Haidar
3TB06
26314236
Hukum dan Pranata Pembangunan (Tugas 2) - Rehulina Apriyanti

No comments:

Post a Comment