Hukum dan Pranata Pembangunan
Tugas 7 – Penataan Pemukiman di Sepanjang Sungai
Latar
Belakang
Tempat
tinggal atau hunian yang layak merupakan salah satu kebutuhan dasar dari setiap
manusia di muka bumi ini. Hal ini sejalan dengan apa yang diamanatkan dalam
Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang menentukan bahwa
setiap orang berhak hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Namun sangat disayangkan
belum semua masyarakat Indonesia dapat menikmati hunian yang layak. Hal ini
terlihat nyata melalui kehadiran kawasan-kawasan kumuh di kota-kota besar.
Salah satu kendala utama yang
dihadapi dalam menyediakan hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat
berpenghasilan rendah adalah keterbatasan lahan. Harga lahan yang tersedia di
pusat kota sangat tinggi, sehingga pembangunan perumahan untuk masyarakat
berpenghasilan rendah hanya dapat dilaksanakan di pinggir kota. Akhirnya
mereka harus puas tinggal di pinggir kota dan di bantaran sungai. Hal ini berkaitan
dengan “PERATURAN MENTERI
PEKERJAAN UMUM NOMOR : 63/PRT/1993 TENTANG GARIS SEMPADAN SUNGAI, DAERAH
MANFAAT SUNGAI, DAERAH PENGUASAAN SUNGAI DAN BEKAS SUNGAI”