Friday, February 17, 2017

Penataan Pemukiman di Sepanjang Sungai





Hukum dan Pranata Pembangunan

Tugas 7 – Penataan Pemukiman di Sepanjang Sungai

            

Latar Belakang


            Tempat tinggal atau hunian yang layak merupakan salah satu kebutuhan dasar dari setiap manusia di muka bumi ini. Hal ini sejalan dengan apa yang diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang menentukan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Namun sangat disayangkan belum semua masyarakat Indonesia dapat menikmati hunian yang layak. Hal ini terlihat nyata melalui kehadiran kawasan-kawasan kumuh di kota-kota besar.

Salah satu kendala utama yang dihadapi dalam menyediakan hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah adalah keterbatasan lahan. Harga lahan yang tersedia di pusat kota sangat tinggi, sehingga pembangunan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah hanya dapat dilaksanakan di pinggir kota. Akhirnya mereka harus puas tinggal di pinggir kota dan di bantaran sungai. Hal ini berkaitan dengan “PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR : 63/PRT/1993 TENTANG GARIS SEMPADAN SUNGAI, DAERAH MANFAAT SUNGAI, DAERAH PENGUASAAN SUNGAI DAN BEKAS SUNGAI”


Friday, January 13, 2017

Rusunami dan Rusunawa



Hukum dan Pranata Pembangunan
Tugas 6 – RUSUNAMI DAN RUSUNAWA
            
Latar Belakang
            Tempat tinggal atau hunian yang layak merupakan salah satu kebutuhan dasar dari setiap manusia di muka bumi ini. Hal ini sejalan dengan apa yang diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang menentukan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Namun sangat disayangkan belum semua masyarakat Indonesia dapat menikmati hunian yang layak. Hal ini terlihat nyata melalui kehadiran kawasan-kawasan kumuh di kota-kota besar.
Salah satu kendala utama yang dihadapi dalam menyediakan hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah adalah keterbatasan lahan. Harga lahan yang tersedia di pusat kota sangat tinggi, sehingga pembangunan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah hanya dapat dilaksanakan di pinggir kota. Akhirnya mereka harus puas tinggal di pinggir kota. Hal ini kemudian menimbulkan beberapa masalah, antara lain:
  • Kesulitan bagi para pekerja karena jauhnya jarak yang harus ditempuh dari rumah ke tempat kerja
  • Kesulitan bagi anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak
  • Kesulitan bagi masyarakat untuk mendapatkan fasilitas kesehatan
  • Kesulitan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik
  • Kesulitan bagi masyarakat untuk mendapatkan sarana hiburan
Masalah-masalah di atas terjadi karena sebagian besar kawasan niaga, perkantoran, sekolah, universitas, rumah sakit, kantor pemerintahan dan sarana hiburan terpusat di tengah kota. Terpusatnya sarana umum di tengah kota menyebabkan masyarakat yang tinggal di pinggir kota harus menempuh jarak yang jauh untuk menikmati sarana umum tersebut. Hal ini berujung pada kemacetan yang tiap tahun semakin parah.

Kendala utama dalam menyediakan hunian yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah adalah karena lahan yang semakin sedikit dan semakin mahal, sehingga solusi terbaik adalah dengan melakukan pembangunan hunian secara vertikal yang diwujudkan melalui rumah susun. Pembangunan rumah susun mampu memadatkan hunian yang semula memerlukan lahan yang luas ke lahan yang lebih sempit. Akhirnya pada April 2007 pemerintah mencanangkan program nasional Pembangunan Seribu Menara.

Tujuan
            Mengenal lebih jauh tentang rumah sederhana / Rusunami dan Rusunawa untuk kalangan menengah kebawah

Ruang Terbuka Hijau



Hukum dan Pranata Pembangunan
Tugas 5
            
Latar Belakang
            Semakin banyaknya pembangunan gedung, perumahan, hotel, perkantoran dan lain-lain nya di zaman sekarang ini justru bukannya malah membuat suatu daerah atau kota tersebut menjadi modern, malah membuat daerah atau kota tersebut menjadi padat. Apalagi jika berbicara pembangunan yang masih lalai akan penggunaan RTH (Ruang Terbuka Hijau).
RTH sangat di wajibkan bagi setiap wilayah. Karna Menurut UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas wilayah kota (Pasal 29 ayat 2). Ketentuan ini dijabarkan oleh Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang menetapkan 20 % alokasi RTH Publik dan 10 % RTH Privat (Pasal 36 ayat 1 dan 2).

Tujuan
            Tujuan dari penulisan ini adalah untuk membahas kota yang mulai menerapkan RTH 30% dari luas wilayah dan RTH publik 20% dari luas wilayah kota.


Monday, November 14, 2016

Studi Kasus Permasalahan Pembangunan Dengan Aspek Hukum




Hukum dan Pranata Pembangunan
Tugas 4
            
Latar Belakang
            Perkembangan zaman yang semakin pesat dan ditambahnya perkembangan dalam teknologi dan pembangunan yang ada di dunia adalah hal yang sangat diwajari. Seiring perkembangannya zaman, banyak gedung-gedung pencakar langit yang sering kita temui baik di luar negeri maupun di Indonesia.
            Pembangunan gedung pencakar langit juga tidak bisa seenaknya saja asal membangun. Sudah ada peraturan-peraturan yang berlaku. Seharusnya dipelajari peraturan-peraturan tersebut sebelum membangun sebuah bangunan.
            Banyak sekali kasus-kasus seperti gedung di segel kemudian dihancurkan kembali karena hal-hal yang melanggar seperti tidak mengikutinya peraturan-peraturan ataupun tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Tujuan
            Tujuan dari penulisan ini adalah untuk membahas kasus pembangunan gedung yang ada di bilangan Jakarta Selatan yang setelah dibangun, tetapi malah disegel, oleh Tim Dinas Penataan Kota dan Kostrad, aparat dari Kostrad, Polisi Militer, dan Polri.


Peraturan Perundangan yang Terkait Dengan Pranata Pembangunan




Hukum dan Pranata Pembangunan
Tugas 3
            
Tujuan
            Tujuan dari penulisan ini adalah untuk membahas kasus pembangunan gedung yang ada di bilangan Jakarta Selatan yang setelah dibangun, tetapi malah disegel, oleh Tim Dinas Penataan Kota dan Kostrad, aparat dari Kostrad, Polisi Militer, dan Polri dikarenakan belum menyelesaikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan bangunan juga masih menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
            Kali ini saya akan membahas tentang perundang-undangan yang berlaku pada masalah pembangunan yang di segel tersebut.