A. PENGERTIAN POLITIK
Politik adalah pembentukan keukuasaan dalam masyarakat dalam
membuat suatu keputusan untuk negara. Politik juga diartikan sebagai seni dan
ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional dan non-konstitusional. Kata
politik berasal dari bahasa Belanda “politiek” dan bahasa ingggris “politics” yang
bersumber dari bahasa Yunani τα πολιτικά .
Pengertian politik menurut beberapa ahli :
-
Menurut Andrew Heywood; Politik adalah
kegiatan suatu bangsa yang memiliki tujuan untuk mempertahankan dan menjalankan
peraturan yang ada untuk patokan hidupnya.
-
Menurut Carl Schmdit; Politik adalah suatu
dunia yang didalamnya orang-orang lebih membuat keputusan-keputusan dari lembaga-lembaga
abstrak
Dapat disimpulkan bahwa politik adalah berbagai macam
kegiatan yang menyangkut proses penentuan tujuan dari sistem negara dan upaya
dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan yang kita kehendaki, pengambilan
keputusan mengenai seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala
prioritas dari tujuan yang telah ditentukan. Untuk melaksanakan tujuan tersebut
diperlukan kebijakan-kebijakan yang dapat menyangkut mengenai peraturan, proses
pembagian dan alokasi mengenai sumber yang ada.
B. PENGERTIAN STRATEGI NASIONAL
Strategi nasional adalah perencanaan dan memutuskan sesuatu
untuk kepentingan negara. Kata strategi sendiri berasal dari bahasa Yunani
stratēgos. Politik dan strategi pertahanan nasional harus berjalan selaras.
Strategi nasioanal dirancang untuk menjawab kepentingan nasional negara
tersebut. Setiap strategi di masing-maisng negara berbeda karena kebijakan dan
kebutuhan masyarakat disetiap negar berbeda-beda satu sama lainnya. Sebagai
salah satu negara berdaulat dan bermartabat, tentunya Indonesia harus memiliki
strategi besar yang dapat menjamin tercapainya segala kepentingan nasional guna
mewujudkan tujuan nasional menciptakan masyarakat adil dan makmur.
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran
yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi
Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
Dikutip dari Letkol Laut (P) Erwin S. Aldedharma, Komandan KRI Nala Khusus di
bidang pertahanan negara, terkesan saat ini belum adanya keseragaman pola sikap
dan pola tindak dalam lingkup Departemen Pertahanan, termasuk di jajaran TNI.
Walaupun Undang-undang Pertahanan menyatakan bahwa strategi pertahanan negara
disusun berdasarkan kondisi geografis bangsa, namun implementasi di lapangan
masih sepertinya mengedepankan strategi pertahanan semesta, di mana dalam
menghadapi kekuatan lawan, militer Indonesia masih berorientasi pada taktik
perang gerilya. Artinya, musuh akan ditunggu hingga masuk dan menginjakkan kaki
ke wilayah daratan Indonesia, yang mana berarti pula bahwa rakyat akan ikut
terlibat dalam perang. Bukan berarti bahwa strategi pertahanan semesta
merupakan sesuatu yang keliru, karena sejarah membuktikan bahwa dengan strategi
tersebut bangsa ini berhasil merebut dan mempertahankan kemerdekaannya melawan
penjajah.
Namun dengan perkembangan situasi politik, hukum dan teknologi era sekarang,
strategi itu hendaknya tidak ditempatkan sebagai strategi utama, karena hukum
internasional melarang keterlibatan rakyat (non kombatan) dalam perang.
Sebaliknya, Indonesia harus mampu mencegah musuh masuk ke wilayahnya, sehingga
mewajibkan kita mempunyai militer yang memiliki daya pukul dan daya hancur
cukup besar serta dapat dikerahkan hingga jauh ke batas terluar yurisdiksi
nasional. Bertolak dari pemikiran demikian dan dikaitkan dengan kondisi
geografis Indonesia, sudah sewajarnya bila fokus pembangunan kekuatan militer
terletak pada Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Sudah jelas sekali bahwa peran pelaku-pelaku politik sangat mempengaruhi
strategi negara dalam mempertahankan keamanan dan kesejahteraan masyarakat di
dalam negara Indonesia.
C. GOOD AND CLEAN GOVERNANCE
PENGERTIAN
PENGERTIAN
Istilah good and clean governance memiliki pengertian akan segala hal yang terkait dengan tindakan atau tingkah laku yang bersifat mengarahkan, mengendalikan, atau memengaruhi urusan publik untuk mewujudkan nilai – nilai tersebut dalam kehidupan sehari – hari. Dalam konteks ini, pengertian good governance tidak sebatas pengelolaan lembaga pemerintahan semata, tetapi menyangkut semua lembaga baik pemerintah maupun nonpemerintah (lembaga swadaya masyarakat) dengan istilah good corporate.
Di Indonesia, substansi wacana good governance dapat dipadankan dengan istilah
pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa. Pemerintahan yang baik adalah
sikap di mana kekuasaan dilakukan oleh masyarakat yang diatur oleh berbagai
tingkatan pemerintah Negara yang berkaitan dengan sumber – sumber sosial,
budaya, politik, serta ekonomi. Dalam praktiknya pemerintahan yang bersih
(clean government), adalah model pemerintahan yang efektif, efisien, jujur,
transparan, dan bertanggung jawab.
PRINSIP-PRINSIP POKOK
Untuk merealisasikan pemerintahan yang professional dan akuntabel yang
bersandar pada prinsip – prinsip good governance, Lembaga Administrasi Negara
(LAN) merumuskan Sembilan aspek fundamental (asas) dalam good governance yang
harus diperhatikaN, yaitu:
1. Partisipasi (participation)
2. Penegakan hukum (rule of law)
3. Transparansi (tranparency)
4. Responsif (responsiveness)
5. Orientasi kesepakatan (consensus orientation)
6. Keadilan (Equity)
7. Efektivitas (effectiveness) dan efisiensi (eficiency)
8. Akuntabilitas (accountability)
9. Visi strategis (strategic vision)
2. Penegakan hukum (rule of law)
3. Transparansi (tranparency)
4. Responsif (responsiveness)
5. Orientasi kesepakatan (consensus orientation)
6. Keadilan (Equity)
7. Efektivitas (effectiveness) dan efisiensi (eficiency)
8. Akuntabilitas (accountability)
9. Visi strategis (strategic vision)
No comments:
Post a Comment