Sunday, March 12, 2017

MACAU



MACAU
Makau adalah sebuah wilayah di pesisir selatan Republik Rakyat Tiongkok setelah penandatanganan perjanjian antara Portugal dengan Tiongkok pada 20 Desember 1999. Bersama dengan Hong Kong, Makau adalah suatu wilayah dengan status sebagai Daerah Administratif Khusus yang berlaku hingga 20 Desember tahun 2049 atau 50 tahun setelah penandatanganan penyerahan kedaulatan.
Macau - terletak di tepi barat Sungai Pearl Delta di selatan Provinsi Guangdong, Cina – bersebelahan dengan kota Daratan Zhuhai dan terletak sekitar 60 kilometer di sebelah timur Hong Kong. Macau terdiri dari Macau Peninsula, Taipa dan kepulauan Coloane. Macau Peninsula adalah pusat dari wilayah tersebut dan terhubung ke Pulau Taipa oleh tiga jembatan jalan. Beberapa resort hotel besar internasional - dengan infrastruktur pendukung baru - yang terletak di tanah reklamasi antara Taipa dan Coloane di distrik baru yang dikenal sebagai Cotai.
Bangsa Portugis tiba dan menetap di Macau pada pertengahan abad ke-16. Dengan demikian, arsitektur kota, seni, agama, tradisi, makanan dan masyarakat mencerminkan integrasi budaya Cina, Barat dan Portugis. Macau menjadi Daerah Administratif Khusus Republik Rakyat China pada tanggal 20 Desember 1999 dan menjadi wilayah otonomi tinggi di bawah prinsip 'Satu negara, dua sistem ". SAR kecil tumbuh seiring perkembangan bangunan di tanah reklamasi, dan dalam jumlah dan keragaman atraksinya. Pada tahun 2005, Pusat Sejarah Macau yang tertulis di Daftar Warisan Dunia UNESCO sebagai hasil dari lanskap yang unik sejarah dan budaya. Macau saat ini memposisikan diri sebagai Pusat Dunia Pariwisata dan Kenyamanan karena berkembang menjadi tujuan wisata bertaraf internasional.
Selama lebih dari 400 tahun, Makau adalah wilayah yang merupakan bagian dari tanah jajahan Portugis.

Friday, February 17, 2017

Penataan Pemukiman di Sepanjang Sungai





Hukum dan Pranata Pembangunan

Tugas 7 – Penataan Pemukiman di Sepanjang Sungai

            

Latar Belakang


            Tempat tinggal atau hunian yang layak merupakan salah satu kebutuhan dasar dari setiap manusia di muka bumi ini. Hal ini sejalan dengan apa yang diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang menentukan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Namun sangat disayangkan belum semua masyarakat Indonesia dapat menikmati hunian yang layak. Hal ini terlihat nyata melalui kehadiran kawasan-kawasan kumuh di kota-kota besar.

Salah satu kendala utama yang dihadapi dalam menyediakan hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah adalah keterbatasan lahan. Harga lahan yang tersedia di pusat kota sangat tinggi, sehingga pembangunan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah hanya dapat dilaksanakan di pinggir kota. Akhirnya mereka harus puas tinggal di pinggir kota dan di bantaran sungai. Hal ini berkaitan dengan “PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR : 63/PRT/1993 TENTANG GARIS SEMPADAN SUNGAI, DAERAH MANFAAT SUNGAI, DAERAH PENGUASAAN SUNGAI DAN BEKAS SUNGAI”


Friday, January 13, 2017

Rusunami dan Rusunawa



Hukum dan Pranata Pembangunan
Tugas 6 – RUSUNAMI DAN RUSUNAWA
            
Latar Belakang
            Tempat tinggal atau hunian yang layak merupakan salah satu kebutuhan dasar dari setiap manusia di muka bumi ini. Hal ini sejalan dengan apa yang diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang menentukan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Namun sangat disayangkan belum semua masyarakat Indonesia dapat menikmati hunian yang layak. Hal ini terlihat nyata melalui kehadiran kawasan-kawasan kumuh di kota-kota besar.
Salah satu kendala utama yang dihadapi dalam menyediakan hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah adalah keterbatasan lahan. Harga lahan yang tersedia di pusat kota sangat tinggi, sehingga pembangunan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah hanya dapat dilaksanakan di pinggir kota. Akhirnya mereka harus puas tinggal di pinggir kota. Hal ini kemudian menimbulkan beberapa masalah, antara lain:
  • Kesulitan bagi para pekerja karena jauhnya jarak yang harus ditempuh dari rumah ke tempat kerja
  • Kesulitan bagi anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak
  • Kesulitan bagi masyarakat untuk mendapatkan fasilitas kesehatan
  • Kesulitan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik
  • Kesulitan bagi masyarakat untuk mendapatkan sarana hiburan
Masalah-masalah di atas terjadi karena sebagian besar kawasan niaga, perkantoran, sekolah, universitas, rumah sakit, kantor pemerintahan dan sarana hiburan terpusat di tengah kota. Terpusatnya sarana umum di tengah kota menyebabkan masyarakat yang tinggal di pinggir kota harus menempuh jarak yang jauh untuk menikmati sarana umum tersebut. Hal ini berujung pada kemacetan yang tiap tahun semakin parah.

Kendala utama dalam menyediakan hunian yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah adalah karena lahan yang semakin sedikit dan semakin mahal, sehingga solusi terbaik adalah dengan melakukan pembangunan hunian secara vertikal yang diwujudkan melalui rumah susun. Pembangunan rumah susun mampu memadatkan hunian yang semula memerlukan lahan yang luas ke lahan yang lebih sempit. Akhirnya pada April 2007 pemerintah mencanangkan program nasional Pembangunan Seribu Menara.

Tujuan
            Mengenal lebih jauh tentang rumah sederhana / Rusunami dan Rusunawa untuk kalangan menengah kebawah

Ruang Terbuka Hijau



Hukum dan Pranata Pembangunan
Tugas 5
            
Latar Belakang
            Semakin banyaknya pembangunan gedung, perumahan, hotel, perkantoran dan lain-lain nya di zaman sekarang ini justru bukannya malah membuat suatu daerah atau kota tersebut menjadi modern, malah membuat daerah atau kota tersebut menjadi padat. Apalagi jika berbicara pembangunan yang masih lalai akan penggunaan RTH (Ruang Terbuka Hijau).
RTH sangat di wajibkan bagi setiap wilayah. Karna Menurut UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas wilayah kota (Pasal 29 ayat 2). Ketentuan ini dijabarkan oleh Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang menetapkan 20 % alokasi RTH Publik dan 10 % RTH Privat (Pasal 36 ayat 1 dan 2).

Tujuan
            Tujuan dari penulisan ini adalah untuk membahas kota yang mulai menerapkan RTH 30% dari luas wilayah dan RTH publik 20% dari luas wilayah kota.