Klik link dibawah ini :
Saturday, June 10, 2017
Sunday, March 12, 2017
MACAU
MACAU
Makau adalah sebuah wilayah di pesisir selatan Republik Rakyat Tiongkok
setelah penandatanganan perjanjian antara Portugal dengan Tiongkok pada 20
Desember 1999. Bersama dengan Hong Kong, Makau adalah suatu wilayah dengan
status sebagai Daerah Administratif Khusus yang berlaku hingga 20 Desember
tahun 2049 atau 50 tahun setelah penandatanganan penyerahan kedaulatan.
Macau - terletak di tepi barat Sungai Pearl Delta di selatan Provinsi
Guangdong, Cina – bersebelahan dengan kota Daratan Zhuhai dan terletak sekitar
60 kilometer di sebelah timur Hong Kong. Macau terdiri dari Macau Peninsula,
Taipa dan kepulauan Coloane. Macau Peninsula adalah pusat dari wilayah tersebut
dan terhubung ke Pulau Taipa oleh tiga jembatan jalan. Beberapa resort hotel
besar internasional - dengan infrastruktur pendukung baru - yang terletak di
tanah reklamasi antara Taipa dan Coloane di distrik baru yang dikenal sebagai
Cotai.
Bangsa Portugis tiba dan menetap di Macau pada pertengahan abad
ke-16. Dengan demikian, arsitektur kota, seni, agama, tradisi, makanan dan
masyarakat mencerminkan integrasi budaya Cina, Barat dan Portugis. Macau
menjadi Daerah Administratif Khusus Republik Rakyat China pada tanggal 20 Desember
1999 dan menjadi wilayah otonomi tinggi di bawah prinsip 'Satu negara, dua
sistem ". SAR kecil tumbuh seiring perkembangan bangunan di tanah
reklamasi, dan dalam jumlah dan keragaman atraksinya. Pada tahun 2005, Pusat
Sejarah Macau yang tertulis di Daftar Warisan Dunia UNESCO sebagai hasil dari
lanskap yang unik sejarah dan budaya. Macau saat ini memposisikan diri sebagai
Pusat Dunia Pariwisata dan Kenyamanan karena berkembang menjadi tujuan wisata
bertaraf internasional.
Selama lebih dari 400 tahun, Makau adalah wilayah yang merupakan
bagian dari tanah jajahan Portugis.
Friday, February 17, 2017
Penataan Pemukiman di Sepanjang Sungai
Hukum dan Pranata Pembangunan
Tugas 7 – Penataan Pemukiman di Sepanjang Sungai
Latar
Belakang
Tempat
tinggal atau hunian yang layak merupakan salah satu kebutuhan dasar dari setiap
manusia di muka bumi ini. Hal ini sejalan dengan apa yang diamanatkan dalam
Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang menentukan bahwa
setiap orang berhak hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Namun sangat disayangkan
belum semua masyarakat Indonesia dapat menikmati hunian yang layak. Hal ini
terlihat nyata melalui kehadiran kawasan-kawasan kumuh di kota-kota besar.
Salah satu kendala utama yang
dihadapi dalam menyediakan hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat
berpenghasilan rendah adalah keterbatasan lahan. Harga lahan yang tersedia di
pusat kota sangat tinggi, sehingga pembangunan perumahan untuk masyarakat
berpenghasilan rendah hanya dapat dilaksanakan di pinggir kota. Akhirnya
mereka harus puas tinggal di pinggir kota dan di bantaran sungai. Hal ini berkaitan
dengan “PERATURAN MENTERI
PEKERJAAN UMUM NOMOR : 63/PRT/1993 TENTANG GARIS SEMPADAN SUNGAI, DAERAH
MANFAAT SUNGAI, DAERAH PENGUASAAN SUNGAI DAN BEKAS SUNGAI”
Friday, January 13, 2017
Rusunami dan Rusunawa
Hukum dan Pranata Pembangunan
Tugas 6 – RUSUNAMI DAN RUSUNAWA
Latar
Belakang
Tempat
tinggal atau hunian yang layak merupakan salah satu kebutuhan dasar dari setiap
manusia di muka bumi ini. Hal ini sejalan dengan apa yang diamanatkan dalam
Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang menentukan bahwa
setiap orang berhak hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Namun sangat disayangkan
belum semua masyarakat Indonesia dapat menikmati hunian yang layak. Hal ini
terlihat nyata melalui kehadiran kawasan-kawasan kumuh di kota-kota besar.
Salah
satu kendala utama yang dihadapi dalam menyediakan hunian yang layak dan
terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah adalah keterbatasan lahan.
Harga lahan yang tersedia di pusat kota sangat tinggi, sehingga pembangunan
perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah hanya dapat dilaksanakan di
pinggir kota. Akhirnya mereka harus puas tinggal di pinggir kota. Hal ini
kemudian menimbulkan beberapa masalah, antara lain:
- Kesulitan bagi para pekerja karena jauhnya jarak yang harus ditempuh dari rumah ke tempat kerja
- Kesulitan bagi anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak
- Kesulitan bagi masyarakat untuk mendapatkan fasilitas kesehatan
- Kesulitan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik
- Kesulitan bagi masyarakat untuk mendapatkan sarana hiburan
Masalah-masalah
di atas terjadi karena sebagian besar kawasan niaga, perkantoran, sekolah,
universitas, rumah sakit, kantor pemerintahan dan sarana hiburan terpusat di
tengah kota. Terpusatnya sarana umum di tengah kota menyebabkan masyarakat yang
tinggal di pinggir kota harus menempuh jarak yang jauh untuk menikmati sarana
umum tersebut. Hal ini berujung pada kemacetan yang tiap tahun semakin parah.
Kendala
utama dalam menyediakan hunian yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan
rendah adalah karena lahan yang semakin sedikit dan semakin mahal,
sehingga solusi terbaik adalah dengan melakukan pembangunan hunian secara vertikal
yang diwujudkan melalui rumah susun. Pembangunan rumah susun mampu memadatkan
hunian yang semula memerlukan lahan yang luas ke lahan yang lebih sempit.
Akhirnya pada April 2007 pemerintah mencanangkan program nasional
Pembangunan Seribu Menara.
Tujuan
Mengenal lebih
jauh tentang rumah sederhana / Rusunami dan Rusunawa untuk kalangan menengah
kebawah
Ruang Terbuka Hijau
Hukum dan Pranata Pembangunan
Tugas 5
Latar
Belakang
Semakin
banyaknya pembangunan gedung, perumahan, hotel, perkantoran dan lain-lain nya di
zaman sekarang ini justru bukannya malah membuat suatu daerah atau kota
tersebut menjadi modern, malah membuat daerah atau kota tersebut menjadi padat.
Apalagi jika berbicara pembangunan yang masih lalai akan penggunaan RTH (Ruang
Terbuka Hijau).
RTH
sangat di wajibkan bagi setiap wilayah. Karna Menurut UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Proporsi
ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 (tiga puluh) persen
dari luas wilayah kota (Pasal 29 ayat 2). Ketentuan ini dijabarkan oleh
Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,
yang menetapkan 20 % alokasi RTH Publik dan 10 % RTH Privat (Pasal 36 ayat 1
dan 2).
Tujuan
Tujuan dari
penulisan ini adalah untuk membahas kota yang mulai menerapkan RTH 30% dari
luas wilayah dan RTH publik 20% dari luas wilayah kota.
Subscribe to:
Posts (Atom)
