BAB
II
TELAAH
PUSTAKA
2.1 Konservasi
Menurut
wikipedia konservasi adalah pelestarian atau perlindungan. Secara harfiah,
konservasi berasal dari bahasa Inggris, (Inggris) Conservation yang artinya
pelestarian atau perlindungan. Sedangkan menurut ilmu
lingkungan, Konservasi adalah :
·
Upaya efisiensi dari penggunaan energi,
produksi, transmisi, atau distribusi yang berakibat pada pengurangan konsumsi
energi di lain pihak menyediakan jasa yang sama tingkatannya.
·
Upaya perlindungan dan pengelolaan
yang hati-hati terhadap lingkungan dan sumber daya alam (fisik) Pengelolaan
terhadap kuantitas tertentu yang stabil sepanjang reaksi kiamia atau
transformasi fisik.
·
Upaya suaka dan perlindungan jangka
panjang terhadap lingkungan
·
Suatu keyakinan bahwa habitat alami
dari suatu wilayah dapat dikelola, sementara keaneka-ragaman genetik dari
spesies dapat berlangsung dengan mempertahankan lingkungan alaminya.
Di Indonesia, berdasarkan
peraturan perundang-undangan, Konservasi [sumber daya alam hayati adalah
pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara
bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara
dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. Cagar alam dan suaka
margasatwa merupakan Kawasan Suaka Alam (KSA), sementara taman nasional,
taman hutan raya, dan taman wisata alam merupakan Kawasan Pelestarian Alam
(KPA).
Cagar alam karena keadaan
alamnya mempunyai kekhasan tunbuhan, satwa, atau ekosistem tertentu yang perlu
dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami. Suaka margasatwa mempunyai
ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwanya.
Taman
nasional mempunyai ekosistem asli yang dimanfaatkan untuk tujuan
penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan
rekreasi. Taman hutan raya untuk tujuan koleksi tumbuhan dan satwa yang
dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan,
menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi. Taman wisata alam
dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.
2.2 Tindakan Pelestarian
Cagar
Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya,
Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan
Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya
karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan,
agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan (UU RI No. 11 Tahun 2010).
Terdapat beberapa langkah dalam melestarikan Cagar Budaya yaitu:
·
Pelestarian
Dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya,
pengertian Pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan
Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan,dan
memanfaatkannya.
Dalam
Undang-Undang tersebut di atas, lembaga yang diberi fungsi
untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi berupa benda,
bangunan, dan/atau struktur yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya atau
yang bukan Cagar Budaya, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat adalah
museum.
Jika
kita menyoal pelestarian warisan kebudayaan, maka akan tiba pada pemahaman akan
sisi bendawi dan bukan bendawi dari sebuah warisan. Dalam prakteknya,
pendekatan secara holistik pelestarian bendawi dan bukan bendawi
menimbulkan kerumitan tersendiri karena kedua unsur tersebut memiliki karakter
yang berbeda. Sebuah warisan bendawi, sebut saja sebuah bangunan bersejarah,
lebih mudah untuk dikatalogisasi, lalu menerapkan tindakan-tindakan pelindungan
yang bersifat konservasi dan restorasi pada fisik bangunannya. Warisan bukan
bendawi, di lain pihak, membutuhkan pendekatan yang lebih dalam karena
melibatkan pelaku (manusia), kondisi sosial dan lingkungan yang sangat cepat
berubah bila dibandingkan dengan bangunan itu sendiri.
Keterlibatan
masyarakat atau komunitas masyarakat di sekitar warisan bendawi dalam segi
pelindungan sangat dibutuhkan, karena dalam banyak kasus, kerusakan dini yang
luput dari perhatian bermula dari ketidaktahuan atau ketidakpedulian masyarakat
sekitar. Vandalisme, penjarahan, perusakan Cagar Budaya, merupakan contoh yang
nyata.
Kesulitan
dalam segi pelindungan bukan bendawi adalah manakala terdapat konsep sejarah di
dalamnya. Menurut Drs. I Made Purna, M.Si., seorang peneliti pada BPSNT
Bali, dalam memahami sejarah bangsa tercakup dua pengertian di dalamnya yaitu
masa lampau dan rekontruksi tentang masa lampau. Masa lampau hanya terdapat
dalam ingatan orang-orang (ingatan kolektif) yang pernah mengalaminya.
Kenyataan ini baru bisa diketahui oleh orang lain apabila diungkapkan kembali
dengan adanya komunikasi dan dokumentasi yang menjadi kisah atau gambaran
tentang peristiwa masa lampau.
·
Pengembangan
Pengembangan,
dalam UU Cagar Budaya, adalah peningkatan potensi nilai, informasi, dan promosi
Cagar Budaya serta pemanfaatannya melalui Penelitian, Revitalisasi, dan
Adaptasi secara berkelanjutan serta tidak bertentangan dengan tujuan
Pelestarian.
Masyarakat
atau komunitas dalam masyarakat dapat secara aktif bersama-sama dengan museum
dapat terlibat dalam tahap pengembangan sebagai bagian dari pelestarian.
Penelitian ilmiah dapat dilakukan oleh berbagai pihak untuk menelisik dan
menelaah lebih lanjut tentang warisan bendawi dimaksud.
Revitalisasi
memungkinkan masyarakat menikmati fungsi asal sebuah Bangunan Cagar Budaya,
sebagai contoh sebuah bangunan bersejarah yang kini berfungsi sebagai kantor
pemerintahan. Setelah dilakukan kajian ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan,
ternyata bangunan dimaksud merupakan fasilitas pertunjukan pada masanya. Pada
saat-saat tertentu, fungsi ini dapat dikembalikan seperti semula dengan tetap
menjunjung tinggi nilai-nilai pelestarian. Demikian juga dalam soal Adaptasi,
misalnya penambahan ruangan pada bangunan tersebut sesuai dengan kebutuhan.
Unsur-unsur
publikasi Cagar Budaya dapat dikembangkan oleh masyarakat atau komunitas
masyarakat melalui media massa, baik cetak maupun elektronik. Publik dapat
menampilkan kegiatan-kegiatan promosi berupa pentas seni dan budaya.
·
Pemanfaatan
Pemanfaatan
adalah pendayagunaan Cagar Budaya untuk kepentingan sebesar-besarnya
kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan kelestariannya (UU Cagar
Budaya 2010). Dalam konteks pelestarian, pemanfaatan Cagar Budaya adalah mutlak
karena merupakan muara dari pelestarian. Salah satu tujuan Cagar Budaya
dilindungi dan dikembangkan ialah agar dapat dimanfaatkan. Pemanfaatannya dapat
berupa sarana pembelajaran, pusat rekreasi seni dan budaya, tempat diskusi
dan lain sebagainya. Pemanfaatan Cagar Budaya harus ditekankan pada elemen
pendidikan karena pemahaman tentang pelestarian itu lebih efektif dilakukan
dengan pendekatan pendidikan. Pemanfaatan lainnya dapat berupa kepentingan
ilmu pengetahuan, teknologi, pariwisata, agama, sejarah, dan kebudayaan. Peran
serta masyarakat dan komunitas turut andil besar dalam melestarikan kawasan
Cagar Budaya.
·
Zonasi
Zoning
adalah suatu upaya yang dapat dilakukan untuk melindungi dan sekaligus mengatur
peruntukan lahan, agar tidak terganggu oleh kepentingan lain yang terjadi
disekitarnya, yang oleh Callcott (1989) disebutkan bahwa zonasi merupakan suatu
cara atau teknik yang kuat dan fleksibel untuk mengontrol pemanfaatan
lahan pada masa datang (Callcott,1989:38). Pernyataan yang dikemukaan oleh
Callcott tersebut lebih di tekankan pada pengaturandan pengontrolan pemanfaatan
lahan untuk berbagai jenis kepentingan yang diatur secara bersama.
Sementara dalam zonasi cagar budaya tujuan utamanya adalah menentukan
wilayahsitus serta mengatur atau mengendalikan setiap kegiatan yang dapat
dilakukan dalam setiap zona.Dengan demikian maka zonasi cagar budaya yang
dimaksud dalam hal ini, memiliki cakupanyang lebih sempit dibanding dengan
pengertian yang dikemukakan oleh Callcott, namun memperlihatkan persaman antara
satu dengan yang lainya, yaitu masing-masing mengacu pada kepentingan
pengendalian dan pemanfaatan lahan agar dapat dipertahankan kelestarianya.
Zoning sangat penting contohnya saja jika cagar budaya berada dalam kawasan
kota, maka ancaman terbesarnya adalah aktifitas pembangunan kota yang
tidak mengindahkan peraturan pelestarian cagar budaya. Oleh karena itu,
penentuan strategi zoning harus bersifat aplikatif dan diupayakan dapat
mengakomodir berbagai kepentingan.
Zonasi
terhadap situs cagar budaya ini harus dilakukan dengan perspektif yang luas
untuk dapat menetapkan suatu sistem penataan ruang yang bijak dengan tetap
berpegang pada prinsip pelestarian tanpa merugikan pihak manapun. Hal ini
menjadi signifikan mengingat cakupan zonasi cagar budaya biasanya meliputi
sebuah wilayah yang cukup luas. Dengan demikian penentuan batas zona harus
mempertimbangkan kepentingan masyarakat secara luas.
Sumber
:
No comments:
Post a Comment