NEGARA
Negara adalah sekumpulan orang
yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang
sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang
memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah
tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah
memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat.
Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
WARGA NEGARA
Dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia, pengertian warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa
yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai
kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu. Dalam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
pasal 1 angka (1) pengertian warga negara adalah warga suatu negara yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundangundangan.
Secara umum, pengertian warga
negara adalah anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik
dengan negaranya. Warga negara dalam bahasa Inggris dikenal dengan kata
citizens. Seseorang dapat menjadi warga negara setelah memenuhi persyaratan
yang telah ditentukan oleh suatu negara.
KEWARGANEGARAAN
Dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia pengertian kewarganegaraan adalah hal yang berhubungan dengan warga negara
dan keanggotaan sebagai warga negara. Menurut pasal 1 angka (2) Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, pengertian
kewarganegaraan adalah segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara.
Dalam bahasa Inggris, kewarganegaraan dikenal dengan kata citizenship, artinya
keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga
negara. Istilah kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti yuridis dan
sosiologis.
Kewarganegaraan dalam arti
yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara.
Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, yaitu orang
tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya
ikatan hukum tersebut antara lain akta kelahiran, surat pernyataan, dan bukti
kewarganegaraan.
Kewarganegaraan dalam arti
sosiologis tidak ditandai dengan ikatan hukum. Akan tetapi ditandai dengan
ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib,
ikatan sejarah, dan ikatan tanah air. Dengan kata lain, ikatan ini lahir dari
penghayatan warga negara yang bersangkutan. Orang yang sudah memiliki
kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau wewenang negara lain. Negara
lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum kepada orang yang bukan
warga negaranya.
PROSES TERJADINYA SUATU NEGARA
Adapun proses terbentuknya !egara yakni sebagai berikut :
1. Terjadinya negara secara primer
Yang dimaksud dengan terjadinya negara secara primer
adalah teori yang membahas tentang terjadinya negara yang tidak dihubungkan
dengan negara yang telah ada sebelumnya. Ada 9 fase terjadinya negara yakni
sebagai berikut.
a. Fase genoptschap
Pada fase ini merupakan perkelompokan dari orang-orang
yang menggabungkan dirinya untuk kepentingan bersama dan disandarkan pada
persamaan. Mereka menyadari bahwa mereka mempunyai kepentingan yang sama dan
kepemimpinan disini dipilih secara primus
interpares atau yang terkemuka diantara yang sama. Jadi yang penting disini
adalah unsur bangsa.
b. Fase rijk
Pada fase ini kelompok orang-orang yang menggabungkan
diri tadi telah sadar akan hak milik atas tanah hingga muncul lah tuan yang
berkuasa atas tanah dan orang-orang yang menyewa tanah. Sehingga timbul sistem
feodalisme. Jadi yang penting pada masa ini adalah unsur wilayah.
c. Fase staat
Pada fase ini masyarakat telah sadar dari tidak
bernegara menjadi bernegara dan mereka dan mereka telah sadar bahwa mereka
berada pada satu kelompok. Jadi yang penting pada masa ini adalah bahwa
ketiga unsur dari negara yaitu bangsa, wilayah, dan pemerintah
yang berdaulat telah terpenuhi.
d. Fase democratische natie (negara demokrasi)
Fase ini merupakan perkembangan lebih lanjut dari
fase staat, dimana democratische natie ini terbentuk atas dasar kesadaran
demokrasi nasional, kesadaran akan adanya kedaulatan ditangan rakyat.
2. Terjadinya negara secara sekunder
Yang dimaksud dengan terjadinya negara secara
sekunder adalah teori yang membahas tentang terjadinya negara yang dihubungkan
dengan negara yang telah ada sebelumnya. Fase terjadinya Negara yakni.
a. Occupatie (pendudukan)
Terjadi ketika
suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan
dikuasai oleh suku atau kelompok tertentu. Contohnya Liberia.
b. Fusi (peleburan)
Terjadi ketika
negara-negara kecil mendiami suatu wilayah, mengadakan perjanjian untuk saling
melebur menjadi negara baru atau dapat dikatakan suatu penggabungan dua atau
lebih Negara menjadi Negara baru. Misalnya Jerman Barat dan Jerman Timur
bergabung menjadi Negara Jerman.
c. Cessie (penyerahan)
Terjadi ketika
suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan perjanjian tertentu.
Penyerahan ini juga dapat diikatakan pemberian kemerdekakaan kepada suatu
koloni oleh Negara lain yang umumnya adalah bekas jajahannya. Contohnya Kongo dimerdekakan
oleh Francis.
d. Acessie (penarikan)
Awalnya suatu wilayah
terbentuk akibat naiknya lumpur sungai / timbul dari dasar laut(delta). Wilayah
tersebut kemudian dihuni oleh sekelompok orang sehingga akhirnya
membentuk negara. Contohnya Mesir yang terbentuk dari delta Sungai Nil.
e. Anexatie (pencaplokan / penguasaan)
Suatu negara
berdiri di suatu wilayah yang dikuasai bangsa lain tanpa reaksi berarti.
Contohnya Israel mencaplok Palestina.
f. Proklamasi
Terjadi ketika
penduduk pribumi dari suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan
perjuangan (perlawanan) sehingga berhasil merebut kembali wilayahnya dan menyatakan
kemerdekaan. Contohnya Indonesia merdeka dari Jepang dan Belanda pada tanggal
17 Agustus 1945.
g. Innovation (pembentukan baru)
Suatu negara
baru muncul di atas suatu negara yang pecah karena suatu hal dan kemudian
lenyap. Contohnya Columbia lenyap, kemudian menjadi Venezuela dan Columbia yang
baru.
h. Separatis (pemisahan)
Suatu wilayah
negara yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya kemudian
menyatakan kemerdekaan. Contohnya Belgia memisahkan diri dari Belanda pada tahun
1939 dan menyatakan kemerdekaan.
i. Pendudukan
Atas Wilayah yang Belum Ada Pemerintahan Sebelumnya
Pendudukan terjadi
terhadap wilayah yang ada penduduknya, tetapi tidak berpemerintahan.
Misalnya Australia merupakan daerah baru yang ditemukan Inggris meskipun di
sana terdapat suku Aborigin. Daerah Australia selanjutnya dibuat koloni-koloni
di mana penduduknya didatangkan dari daratan Eropa. Australia dimerdekakan
tahun 1901.
PROSES TERBENTUKNYA NEGARA INDONESIA
Republik Indonesia disingkat RI
atau Indonesia adalah negara di Asia Tenggara, yang dilintasi garis
khatulistiwa dan berada di antara benua Asia dan Australia serta antara Samudra
Pasifik dan Samudra Hindia. Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia
yang terdiri dari 17.508 pulau, oleh karena itu ia disebut juga sebagai
Nusantara (Kepulauan Antara). Dengan populasi sebesar 222 juta jiwa pada tahun
2006, Indonesia adalah negara berpenduduk terbesar keempat di dunia dan negara
yang berpenduduk Muslim terbesar di dunia, meskipun secara resmi bukanlah
negara Islam. Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik, dengan Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Presiden yang dipilih langsung.
Ibukota negara ialah Jakarta. Indonesia berbatasan dengan Malaysia di Pulau
Kalimantan, dengan Papua Nugini di Pulau Papua dan dengan Timor Leste di Pulau
Timor. Negara tetangga lainnya adalah Singapura, Filipina, Australia, dan
wilayah persatuan Kepulauan Andaman dan Nikobar di India.
Sejarah Indonesia banyak
dipengaruhi oleh bangsa lainnya. Kepulauan Indonesia menjadi wilayah
perdagangan penting setidaknya sejak abad ke-7, yaitu ketika Kerajaan Sriwijaya
menjalin hubungan agama dan perdagangan dengan Tiongkok dan India. Kerajaan-kerajaan
Hindu dan Buddha telah tumbuh pada awal abad Masehi, diikuti para pedagang yang
membawa agama Islam, serta berbagai kekuatan Eropa yang saling bertempur untuk
memonopoli perdagangan rempah-rempah Maluku semasa era penjelajahan samudra. Setelah
berada di bawah penjajahan Belanda, Indonesia menyatakan kemerdekaannya di
akhir Perang Dunia II. Selanjutnya Indonesia mendapat berbagai hambatan,
ancaman dan tantangan dari bencana alam, korupsi, separatisme, proses
demokratisasi dan periode perubahan ekonomi yang pesat.
Dari Sabang sampai Merauke,
Indonesia terdiri dari berbagai suku, bahasa dan agama yang berbeda. Suku Jawa
adalah grup etnis terbesar dan secara politis paling dominan. Semboyan nasional
Indonesia, "Bhinneka tunggal ika" ("Berbeda-beda tetapi tetap
satu"), berarti keberagaman yang membentuk negara. Selain memiliki
populasi padat dan wilayah yang luas, Indonesia memiliki wilayah alam yang
mendukung tingkat keanekaragaman hayati terbesar kedua di dunia.
Etimologi
Etimologi
Kata "Indonesia" berasal
dari kata dalam bahasa Latin yaitu Indus yang berarti "Hindia" dan
kata dalam bahasa Yunani nesos yang berarti "pulau". Jadi, kata
Indonesia berarti wilayah Hindia kepulauan, atau kepulauan yang berada di
Hindia, yang menunjukkan bahwa nama ini terbentuk jauh sebelum Indonesia
menjadi negara berdaulat. Pada tahun 1850, George Earl, seorang etnolog
berkebangsaan Inggris, awalnya mengusulkan istilah Indunesia dan Malayunesia
untuk penduduk "Kepulauan Hindia atau Kepulauan Melayu". Murid dari
Earl, James Richardson Logan, menggunakan kata Indonesia sebagai sinonim dari
Kepulauan India. Namun, penulisan akademik Belanda di media Hindia Belanda
tidak menggunakan kata Indonesia, tetapi istilah Kepulauan Melayu (Maleische
Archipel); Hindia Timur Belanda (Nederlandsch Oost Indië), atau Hindia (Indië);
Timur (de Oost); dan bahkan Insulinde (istilah ini diperkenalkan tahun 1860
dalam novel Max Havelaar (1859), ditulis oleh Multatuli, mengenai kritik terhadap
kolonialisme Belanda).
Sejak tahun 1900, nama Indonesia
menjadi lebih umum pada lingkungan akademik di luar Belanda, dan golongan
nasionalis Indonesia menggunakannya untuk ekspresi politik. Adolf Bastian dari
Universitas Berlin memasyarakatkan nama ini melalui buku Indonesien oder die
Inseln des Malayischen Archipels, 1884–1894. Pelajar Indonesia pertama yang
menggunakannya ialah Suwardi Suryaningrat (Ki Hajar Dewantara), yaitu ketika ia
mendirikan kantor berita di Belanda yang bernama Indonesisch Pers Bureau di
tahun 1913
Sejarah
Sejarah
Peninggalan fosil-fosil Homo
erectus, yang oleh antropolog juga dijuluki "Manusia Jawa",
menimbulkan dugaan bahwa kepulauan Indonesia telah mulai berpenghuni pada
antara dua juta sampai 500.000 tahun yang lalu.[10] Bangsa Austronesia, yang
membentuk mayoritas penduduk pada saat ini, bermigrasi ke Asia Tenggara dari
Taiwan. Mereka tiba di sekitar 2000 SM, dan menyebabkan bangsa Melanesia yang
telah ada lebih dahulu di sana terdesak ke wilayah-wilayah yang jauh di timur
kepulauan. Kondisi tempat yang ideal bagi pertanian, dan penguasaan atas cara
bercocok tanam padi setidaknya sejak abad ke-8 SM, menyebabkan banyak
perkampungan, kota, dan kerajaan-kerajaan kecil tumbuh berkembang dengan baik
pada abad pertama masehi. Selain itu, Indonesia yang terletak di jalur
perdagangan laut internasional dan antar pulau, telah menjadi jalur pelayaran
antara India dan Cina selama beberapa abad. Sejarah Indonesia selanjutnya
mengalami banyak sekali pengaruh dari kegiatan perdagangan tersebut.
Politik dan Pemerintahan
Politik dan Pemerintahan
Indonesia menjalankan pemerintahan
republik presidensial multipartai yang demokratis. Seperti juga di
negara-negara demokrasi lainnya, sistem politik di Indonesia didasarkan pada
Trias Politika yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Kekuasaan
legislatif dipegang oleh sebuah lembaga bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat
(MPR).
MPR pernah menjadi lembaga
tertinggi negara unikameral, namun setelah amandemen ke-4 MPR bukanlah lembaga
tertinggi lagi, dan komposisi keanggotaannya juga berubah. MPR setelah
amandemen UUD 1945, yaitu sejak 2004 menjelma menjadi lembaga bikameral yang
terdiri dari 560 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang merupakan wakil
rakyat melalui Partai Politik, ditambah dengan 132 anggota Dewan Perwakilan
Daerah (DPD) yang merupakan wakil provinsi dari jalur independen. Anggota DPR
dan DPD dipilih melalui pemilu dan dilantik untuk masa jabatan lima tahun.
Sebelumnya, anggota MPR adalah seluruh anggota DPR ditambah utusan golongan dan
TNI/Polri. MPR saat ini diketuai oleh Taufik Kiemas. DPR saat ini diketuai oleh
Marzuki Alie, sedangkan DPD saat ini diketuai oleh Irman Gusman.
Lembaga eksekutif berpusat pada
presiden, wakil presiden, dan kabinet. Kabinet di Indonesia adalah Kabinet
Presidensial sehingga para menteri bertanggung jawab kepada presiden dan tidak
mewakili partai politik yang ada di parlemen. Meskipun demikian, Presiden saat
ini yakni Susilo Bambang Yudhoyono yang diusung oleh Partai Demokrat juga
menunjuk sejumlah pemimpin Partai Politik untuk duduk di kabinetnya. Tujuannya
untuk menjaga stabilitas pemerintahan mengingat kuatnya posisi lembaga
legislatif di Indonesia. Namun pos-pos penting dan strategis umumnya diisi oleh
menteri tanpa portofolio partai (berasal dari seseorang yang dianggap ahli
dalam bidangnya).
Lembaga Yudikatif sejak masa reformasi
dan adanya amandemen UUD 1945 dijalankan oleh Mahkamah Agung, Komisi Yudisial,
dan Mahkamah Konstitusi, termasuk pengaturan administrasi para hakim. Meskipun
demikian keberadaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tetap dipertahankan.

No comments:
Post a Comment