1. Definisi Dan Makna Keadilan
Definisi : Keadilan adalah kondisi kebenaran
ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang.
Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar.
John Rawls, filsuf Amerika Serikat
yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa
"Keadilan adalah kelebihan (virtue)
pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem
pemikiran". Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi
tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil". Kebanyakan orang
percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan
sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi,
banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak
jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena
definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah
meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.
Makna : Keadilan berasal dari bahasa Arab adil
yang artinya tengah. Keadilan itu berarti menempatkan sesuatu di tengah-tengah,
tidak berat sebelah atau dengan kata lain keadilan berarti menempatkan sesuatu
pada tempatnya. Beberapa pendapat pengertian mengenai keadilan dan mengenai
makna keadilan.
- Menurut W.J.S. Poerdaminto, keadilan berarti tidak berat
sebelah, sepatut nya , tidak sewenang-wenang. Jadi, dalam pengertian adil
termasuk di dalamnya tidak terdapat kesewenang-wenangan. Orang yang bertindak
sewenang-wenang berarti bertindak tidak adil.
- Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), keadilan berarti sifat
perbuatan, perlakuan yang adil. Keadilan berarti perilaku atau perbuatan yang
dalam pelaksanaannya memberikan kepada pihak lain sesuatu yang semestinya harus
diterima oleh pihak lain.
- Menurut Frans Magnis Suseno dalam bukunya Etika Politik menyatakan bahwa
keadilan sebagai suatu keadaan di mana orang dalam situasi yang sama
diperlakukan secara sama.
2. Keadilan Sosial
Keadilan sosial adalah sebuah konsep yang membuat para filsuf
terkagum-kagum sejak Plato membantah filsuf muda, Thrasymachus, karena ia
menyatakan bahwa keadilan adalah apa pun yang ditentukan oleh si terkuat. Dalam
Republik, Plato meresmikan alasan bahwa sebuah negara ideal akan bersandar pada
empat sifat baik: kebijakan, keberanian, pantangan (atau keprihatinan), dan
keadilan.
Penambahan kata sosial adalah untuk membedakan keadilan sosial dengan
konsep keadilan dalam hukum.
Keadilan sosial juga merupakan salah satu butir dalam Pancasila.
3. Macam-Macam Keadilan
a. Macam-macam atau jenis-jenis keadilan
menurut Teori Aristoteles adalah
sebagai berikut :
-
Keadilan Komunikatif : Pengertian keadilan komunikatif
adalah perlakuan kepada seseorang tampa dengan melihat jasa-jasanya. Contohnya
keadilan komunikatif adalah seseorang yang diberikan sanksi akibat pelanggaran
yang dibuatnya tampa melihat jasa dan kedudukannya.
-
Keadilan Distributif : Pengertian keadilan distributif
adalah perlakuan kepada seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukan.
Contoh keadilan distributif adalah seorang pekerja bangunan yang diberi gaji
sesuai atas hasil yang telah dikerjakan.
-
Keadilan Kodrat Alam : Pengertian keadilan kodrat alam
adalah perlakukan kepada seseorang yang sesuai dengan hukum alam. Contoh
keadilan kodrat alam adalah seseorang akan membalas dengan baik apabila
seseorang tersebut melakukan hal yang baik pula kepadanya.
-
Keadilan Konvensional : Pengertian keadilan konvensional
adalah keadilan yang terjadi dimana seseorang telah mematuhi peraturan
perundang-undangan. Contoh keadilan konvensional adalah seluruh warga negara
wajib mematuhi segala peraturan yang berlaku di negara tersebut.
-
Keadilan Perbaikan : Pengertian keadilan perbaikan
adalah keadilan yang terjadi dimana seseorang telah mencemarkan nama baik orang
lain. Contoh keadilan perbaikan adalah seseorang meminta maaf kepada media
karna telah mencemarkan nama baik orang lain.
b. Macam-macam atau jenis-jenis keadilan
menurut Teori Plato adalah sebagai
berikut :
-
Keadilan Moral : Pengertian keadilan moral adalah
keadilan yang terjadi apabila mampu memberikan perlakukan seimbang antara hak
dan kewajibannya.
-
Keadilan Prosedural : Pengertian keadilan prosedural
adalah keadilan yang terjadi apabila seseorang melaksanakan perbuatan sesuai
dengan tata cara yang
diharapkan
c. Macam-macam Keadilan Secara Umum adalah sebagai berikut :
-
Keadilan Komunikatif (Iustitia
Communicativa) :
Pengertian keadilan komunikatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing
orang terhadap apa yang menjadi bagiannya dengan berdasarkan hak seseorang pada
suatu objek tertentu. Contoh keadilan komunikatif adalah Iwan membeli tas andri
yang harganya 100 ribu maka iwan membayar 100 ribu juga seperti yang telah
disepakati.
-
Keadilan Distributif (Iustitia
Distributiva) : Pengertian
keadilan distributif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing
terhadap apa yang menjadi hak pada suatu subjek hak yaitu individu. Keadilan
distributif adalah keadilan yang menilai dari proporsionalitas atau
kesebandingan berdasarkan jasa, kebutuhan, dan kecakapan. Contoh keadilan
distributif adalah karyawan yang telah bekerja selama 30 tahun, maka ia pantas
mendapatkan kenaikan jabatan atau pangkat.
-
Keadilan Legal (Iustitia Legalis) : Pengertian keadilan legal adalah
keadilan menurut undang-undang dimana objeknya adalah masyarakat yang
dilindungi UU untuk kebaikan bersama atau banum commune. Contoh keadilan legal
adalah Semua pengendara wajib menaati rambu-rambu lalu lintas.
-
Keadilan Vindikatif (Iustitia
Vindicativa) : Pengertian
keadilan vindikatif adalah keadilan yang memberikan hukuman atau denda sesuai
dengan pelanggaran atau kejatahannya. Contoh keadilan vindikatif adalah
pengedar narkoba pantas dihukum dengan seberat-beratnya.
-
Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa) : Pengertian keadilan kreatif adalah
keadilan yang memberikan masing-masing orang berdasarkan bagiannya yang berupa
kebebasan untuk menciptakan kreativitas yang dimilikinya pada berbagai bidang
kehidupan. Contoh keadilan kreatif adalah penyair diberikan kebebasan dalam
menulis, bersyair tanpa interfensi atau tekanan apapun.
-
Keadilan Protektif (Iustitia
Protektiva) : Pengertian
keadilan protektif adalah keadilan dengan memberikan penjagaan atau
perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindak sewenang-wenang oleh pihak
lain. Contoh keadilan protektif adalah Polisi wajib menjaga masyarakat dari
para penjahat.
4. Definisi dan Hakekat Kejujuran
Jujur adalah mengakui, berkata atau memberikan suatu
informasi yang sesuai kenyataan dan kebenaran. Orang yang tidak jujur bisa
dianggap tidak jujur, menipu, mungkir, berbohong, munafik dan lain sebagainya.
Kenapa setiap orang harus berlaku jujur, karena menjadi orang jujur itu adalah
menjadi orang yang sangat baik. Karena dengan jujur orang akan dipercaya orang,
disayang orang tua, bahkan sering terdengar kalau orang jujur akan disayang
oleh Allah swt.
Dengan jujur itu sendiri akan menumbuhkan perasaan yang
positif dengan lingkungan kita. Selain itu pula jujur itu sebenarnya di mulai
dari diri kita sendiri. Jika dari diri sendiri sudah tidak jujur, maka lama
kelamaan pun tidak akan bisa berbuat jujur. Ini pun bisa berakibat pada
perasaan kita, kita pasti akan selalu bersikap negative kepada lingkungan kita.
Jujur adalah sikap yang tidak mudah untuk dilakukan jika hati
tidak benar-benar bersih. Namun sayangnya sifat yang luhur ini belakangan
sangat jarang kita temui, kejujuran sekarang ini menjadi barang langka. Saat
ini kita membutuhkan teladan yang jujur, teladan yang bisa diberi amanah umat
dan menjalankan amanah yang diberikan dengan jujur dan sebaik-baiknya. Dan
teladan yang paling baik, yang patut dicontoh kejujurannya adalah manusia
paling utama yaitu Rasulullah saw. Kejujuran adalah perhiasan Rasulullah saw.
dan orang-orang yang berilmu
Jujur bermakna keselarasan antara berita dengan kenyataan
yang ada. Jadi, kalau suatu berita sesuai dengan keadaan yang ada, maka
dikatakan benar/jujur, tetapi kalau tidak, maka dikatakan dusta. Kejujuran itu
ada pada ucapan, juga ada pada perbuatan, sebagaimana seorang yang melakukan
suatu perbuatan, tentu sesuai dengan yang ada pada batinnya. Seorang yang
berbuat riya’ tidaklah dikatakan sebagai seorang yang jujur karena dia telah menampakkan
sesuatu yang berbeda dengan apa yang dia sembunyikan (di dalam batinnya).
Demikian juga seorang munafik tidaklah dikatakan sebagai seorang yang jujur
karena dia menampakkan dirinya sebagai seorang yang bertauhid, padahal
sebaliknya. Hal yang sama berlaku juga pada pelaku bid’ah; secara lahiriah
tampak sebagai seorang pengikut Nabi, tetapi hakikatnya dia menyelisihi beliau.
Yang jelas, kejujuran merupakan sifat seorang yang beriman, sedangkan lawannya,
dusta, merupakan sifat orang yang munafik.
5. Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau
tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang
atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya
atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud
memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha. Kecurangan menyebabkan
orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan
tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang
bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Bermacam-macam sebab orang
melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya,
ada 4 aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban dan aspek
teknik. Apabila keempat asepk tersebut dilaksanakan secara wajar, maka
segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum. Akan
tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki,
maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah
kecurangan.
6. Perhitungan
'Hisab secara harfiah 'perhitungan. Dalam dunia Islam istilah hisab sering digunakan dalam ilmu falak (astronomi)
untuk memperkirakan posisi Matahari dan bulan terhadap bumi. Posisi Matahari
menjadi penting karena menjadi patokan umat Islam dalam menentukan masuknya
waktu salat. Sementara posisi bulan diperkirakan untuk mengetahui terjadinya
hilal sebagai penanda masuknya periode bulan baru dalam kalender Hijriyah. Hal
ini penting terutama untuk menentukan awal Ramadhan saat muslim mulai berpuasa,
awal Syawal (Idul Fithri), serta awal Dzulhijjah saat jamaah haji wukuf di Arafah
(9 Dzulhijjah) dan Idul Adha (10 Dzulhijjah).
Dalam Al-Qur'an surat Yunus (10) ayat 5 dikatakan bahwa Allah
memang sengaja menjadikan Matahari dan bulan sebagai alat menghitung tahun dan
perhitungan lainnya. Juga dalam Surat Ar-Rahman (55) ayat 5 disebutkan bahwa
Matahari dan bulan beredar menurut perhitungan.
Karena ibadah-ibadah dalam Islam terkait langsung dengan
posisi benda-benda langit (khususnya Matahari dan bulan) maka sejak awal
peradaban Islam menaruh perhatian besar terhadap astronomi. Astronom muslim
ternama yang telah mengembangkan metode hisab modern adalah Al Biruni (973-1048
M), Ibnu Tariq, Al Khawarizmi, Al Batani, dan Habash.
Dewasa ini, metode hisab telah menggunakan komputer dengan
tingkat presisi dan akurasi yang tinggi. Berbagai perangkat lunak (software)
yang praktis juga telah ada. Hisab seringkali digunakan sebelum rukyat
dilakukan. Salah satu hasil hisab adalah penentuan kapan ijtimak terjadi, yaitu
saat Matahari, bulan, dan bumi berada dalam posisi sebidang atau disebut pula
konjungsi geosentris. Konjungsi geosentris terjadi pada saat matahari dan bulan
berada di posisi bujur langit yang sama jika diamati dari bumi. Ijtimak terjadi
29,531 hari sekali, atau disebut pula satu periode sinodik.
Pengertian hisab disini adalah, peristiwa Allah Ta'ala
menampakkan kepada manusia amalan mereka di dunia dan menetapkannya. Atau Allah
Ta'ala mengingatkan dan memberitahukan kepada manusia tentang amalan kebaikan
dan keburukan yang telah mereka lakukan.
7. Pemulihan Nama Baik
Pengertian rehabilitasi menurut kamus besar bahasa Indonesia
adalah pemulihan kepada kedudukan atau keadaan yang dahulu atau semula. Pasal 9
UU No. 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatakan bahwa seseorang
yang ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan berdasarkan UU,
atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan berhak
menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi. Pengertian rehabilitasi dalam UU No.
14 Tahun 1970 adalah pemulihan hak seseorang dalam kemampuan atau posisi semula
yang diberikan oleh pengadilan. Kemudian menurut Pasal 1 butir 22 KUHAP,
rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam
kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat
penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut atau
diadili tanpa alas an berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya
atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam UU ini. Rehabilitasi
mengikuti ganti kerugian. Artinya praperadilan dilakukan karena permohonan
ganti kerugian, karena aparat salah melakukan penangkapan, atau tidak sesuai
dengan hukum dan sebagainya dan setelah itu (setelah praperadilannya dikabulkan
oleh hakim) maka yang bersangkutan bisa meminta rehabilitasi agar nama baiknya
dipulihkan kembali. Pihak-pihak yang berhak mengajukan rehabilitasi itu adalah
pihak yang diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya
telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Misalnya seseorang diadili, kemudian
diputuskan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, maka dia itu berhak
memperoleh rehabilitasi atas pemulihan nama baiknya.
Perbedaan antara rehabilitasi dengan pencemaran nama baik
adalah bahwa rehabilitasi dilakukan karena perbuatan aparat penegak hukum.
Artinya si pemohon rehabilitasi adalah tersangka, terdakwa, terpidana yang
permohonan praperadilannya dikabulkan (ada campur tangan aparat) karena
rehabilitasi itu adalah hak yang diberikan oleh KUHAP kepada tersangka atau
terdakwa. Rehabilitasi lebih kepada hal yang tidak berhubungan dengan materi
melainkan hanya menyangkut nama baik saja karena rehabilitasi adalah pemulihan
hak seseorang hak atau kemampuan seseorang dalam posisi semula. Sementara
pencemaran nama baik diatur dalam KUHP (mengenai pencemaran nama baik) adalah
gugatan dari seseorang kepada orang lain yang dianggap telah mencemarkan nama
baiknya. Jadi tidak ada campur tangan aparat dalam hal upaya paksa. Permintaan
rehabilitasi bisa diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya. Jadi ahli
waris juga bisa mengajukan rehabilitasi. Begitu juga halnya dengan ganti
kerugian
8. Pembalasan
a. Definisi :
Pembalasan adalah sebuah perilaku yang ditujukan untuk
mengembalikan perbuatan sesorang. Ada pembalasan dalam hal kebaikan dan ada
pembalasan yang bersifat buruk.
Pembalasan juga bisa disebut sebagai hukuman ataupun anugrah,
pembalasan diartikan sebagai hukuman ketika seseorang mendapatkan kejadian
buruk setelah berbuat kejahatan kepada orang lain dan sebaliknya, pembalasan
diartikan sebagai anugrah ketika seseorang mendapatkan keuntungan setelah orang
tersebut berbuat baik kepada orang lain.
Pembalasan bisa datang dari sesama manusia ataupun dari Allah
swt. Banyak cara untuk membuat hamba-Nya jera ataupun bahagia, karena rejeki
atau musibah datang dari arah yang tidak pernah kita duga.
b. Penyebab Pembalasan :
-
Karena
melakukan perbuatan yang dilarang dalam hukum ataupun agama.
-
Karena
ada suatu aksi atau perbuatan yang menyebabkan orang ingin merespon aksi
tersebut.
-
Karena
sebagai ucapan terimakasih (pembalasan atas perbuatan positif)
c. Contoh Pembalasan :
Sebagai contoh jika ada seorang anak laki-laki yang di bantu
oleh temanya dalam mengerjakan tugas sekolah, maka dalam diri anaka tersebut
ada keinginan untuk membalas perbuatan temannya. Pembalasan dalam contoh ini
adalah pembalasan yang bersifat positif karena apa yang di lakukan oleh sang
teman adalah hal yang positif juga. Maka anak tersebut akan berusaha membalas
perbuatan baik temannya tesebut dengan berbagai cara, misalnya membantu dalam
mengerjakan tugas sang teman, atau dengan hal lain yang bersifat positif.
Tetapi jika sang teman meakukan suatu hal yang negatif pada
anak tersebut, maka dalam diri anak tersebut akan ada keinginan untuk membalas
perbuatan sang teman dalam hal yang negatif pula. Misalkan sang teman berusaha
mengejek anak laki-laki tersebut hingga dia tak mampu lagi menahan emosinya,
bisa saja pembalasan yang akan dilakukan oleh anak tersebut adalah hal yang
negatif seperti memukul sang teman hingga keduanya berkelahi, atau bisa saja
pembalasan itu berupa ejekan balik yang pada akhirnya akan menimbulkan permusuhan.
Pembalasan yang positif cenderung akan menimbulkan hal yang
positif. Sebaliknya, pembalasan yang negatif akan menimbulkan hal yang negaitf
pula pada subjek.
Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa
Tuhan mengadakan pembalasan. Bagi yang bertakwa kepada Tuhan diberikan
pembalasan dan bagi yang mengingkari perintah Tuhanpun diberikan pembalasan dan
pembalasan yang diberikanpun pembalasan yang seimbang. yaitu siksaan di neraka.

No comments:
Post a Comment